Selasa, 26 April 2016

Hukum Pidana Islam : Qishas Hukuman Yang Adil

بسم الله الرحمن الرحيم

Pelajaran Ayat Al-Qur’an Hari Ini :

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ (178) وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (179)} [البقرة : 178-179]

Artinya : Hai orang-orang yg beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yg dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba & wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yg mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yg memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yg diberi maaf) membayar (diat) kepada yg memberi maaf dengan cara yg baik (pula). Yg demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu & suatu rahmat. Barangsiapa yg melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yg sangat pedih.

Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yg berakal, supaya kamu bertakwa.(QS.Al-Baqarah:178-179).

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudaraku seiman, Segala puji hanyalah milik Allah Subhana wa ta’ala. Shalawat & salam senantiasa tercurahkan kpd Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para keluarganya, sahabat2 nya & ummatnya yg istiqomah diatas sunnahnya hingga hari kiamat. Tausiyah group WA & BBM pagi ini akan membahas hukum pidana Islam yakni tentang keadilan hukum qishas.

Kejahatan pertama yg dilakukan oleh anak Nabi Adam ‘Alaissalam adl membunuh. Allah SWT tlh mengkisahkan didlm Al-Qu’ran Surat Al-maidah ayat 28-29 tentang kedengkian Qabil thp saudaranya Habil shg ia berani membunuh saudaranya sendiri. Kisah ini menjadi ibrah bagi orang2 yg beriman utk senantiasa menjaga & memelihara nyawa manusia.

Membunuh adl termasuk dosa2 besar yg membinasakan bagi pelakunya. Allah SWT berfirman,

{وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا} [النساء : 93]

Artinya : Dan barangsiapa yg membunuh seorang mukmin dgn sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya & Allah murka kepadanya, Dan mengutukinya serta menyediakan azab yg besar baginya.(QS..An-Nisa’ : 93).

Hidup diera modern dgn konsep aturan hidup berasal dari idiologi Kapitalisme yg sekuler & liberal jauh dari rasa aman & damai. Mengutip berita on line, Tahun 2013, Polda Metro Jaya mencatat ada 51.444 kasus kriminal di Jakarta & sekitarnya, atau satu kejahatan tiap 10 menit 13 detik. Pembunuhan 74 kasus, naik 2 kasus (3%) dari tahun 2012. Artinya satu pembunuhan tiap lima hari. Pencurian dgn kekerasan 1.004 kasus & pencurian dgn pemberatan 5.011 kasus. Sementara, dari 57 kasus pemerkosaan selama tahun 2013, baru 36 kasus berhasil diselesaikan. Di tahun 2014, Polda Metro Jaya memprediksi praktik kejahatan akan meningkat. (detikNews, 29/12/2013).

Kasus pembunuhan semakin sadis & kejam baik dilakukan dgn spontan maupun terencana, dilakukan secara sendiri maupun berkelompok hingga dimutilasi. Penegakkan hukum pidana memang berjalan akan tp hasilnya jauh dari keadilan bagi keluarga korban.

Salah satu ancaman delik hukum bagi pelaku pembunuhan adl : Pasal 338 KUHP : Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, krn pembunuhan, dgn pidana penjara paling lama 15 thn.

Sedangkan Pasal 340 KUHP : Barang siapa sengaja & dgn rencana lbh dahulu merampas nyawa orang lain diancam krn pembunuhan dgn rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 thn.

Hukum Pidana Islam

Allah SWT tlh menetapkan Syari’at-Nya bagi pelakuk kriminal. Sanksi dibagi menjadi 4 yaitu : Hudud, Jinayat, Ta’zir & Mukhalafah.

1. Hudud

Hudud adl sanksi atas kemaksiatan yg macam kasus & sanksinya tlh ditetapkan oleh syariah. Dlm kasus hudud tdk diterima adanya pengampunan atau abolisi. Sebab, hudud adl hak Allah SWT. Jika kasus hudud tlh disampaikan di majelis pengadilan, kasus itu tdk bisa dibatalkan krn adanya pengampunan atau kompromi.

Hudud dibagi menjadi enam: a. zina & liwath (homoseksual & lesbian); b. al-qadzaf (menuduh zina orang lain), c. minum khamr, d. pencurian, e. murtad, f. Hirabah atau bughat.

2. Jinayat

Jinayat adl penyerangan thp manusia. Jinayat dibagi dua:
1. Penyerangan thp jiwa (pembunuhan)

2. Penyerangan thp organ tubuh.

Kasus jinayat thp jiwa (pembunuhan), sanksinya ada tiga macam :

1. Qishash
2. Diyat
3. Kafarah.

Pembunuhan sendiri diklasifikasi menjadi empat jenis :

1. Pembunuhan sengaja
2. Mirip disengaja
3. Tidak sengaja
4. Karena ketidaksengajaan.

Pd kasus pembunuhan sengaja, pihak wali korban boleh memilih antara qishash ataumemaafkan dgn mengambil diyat, atau menyedekahkan diyatnya. Jika pelaku pembunuhan mendapatkan pemaafan, ia wajib membayar diyat sebanyak 100 ekor onta & 40 ekor di antaranya tlh bunting.

Sanksi pembunuhan mirip sengaja (syibh al-’amad) adl diyat 100 ekor unta & 40 ekor di antaranya bunting.

Adapun pembunuhan tdk sengaja (khatha’) diklasifikasi menjadi dua macam:
1. Seseorang melakukan suatu perbuatan yg tdk ditujukan utk membunuh seseorang, namun tanpa sengaja ternyata mengakibatkan terbunuhnya seseorang. Misalnya, ada orang memanah burung, namun terkena manusia hingga mati.

2. Seseorang yg membunuh orang yg dikiranya kafir harbi di dâr al-kufr, tetapi ternyata orang yg dibunuhnya itu tlh masuk Islam. Pd jenis pembunuhan pertama, sanksinya adl membayar diyat 100 ekor unta & membayar kafarah dgn cara membebaskan budak. Jika tdk memiliki budak, pelaku hrs berpuasa selama 2 bulan berturut2.Dalam kasus kedua, sanksinya adl membayar kafarah saja & tdk wajib diyat.

Sanksi utk pembunuhan krn ketidaksengajaan adl diyat 100 ekor onta dan membebaskan budak. Jika tdk ada budak, wajib berpuasa selama 2 bulan berturut2.

Adapun jinayat thp organ tubuh, baik thp organ tubuh maupun tulang, sanksinya adl diyat. Tdk ada qishash utk penyerangan thp organ tubuh maupun tulang secara mutlak, kecuali pd kasus penyerangan terhadap gigi & kasus jarh (pelukaan di badan). Hanya saja, kasus penyerangan gigi atau jarh bisa saja dikenai diyat. Lalu kapan pada kasus penyerangan thp gigi dikenai qishash & kapan dikenai diyat saja? Menurut fukaha, jika penyerangannya secara sengaja, dikenai hukuman qishash; sedangkan jika tdk sengaja, dikenai diyat yg besarnya tlh ditetapkan di dalam As-Sunnah. Jika orang yg dilukai tdk meminta qishash, pelaku penyerangan hanya wajib membayar diyat. Dlm kasus penyerangan pd kepala (asy-syijaj), sanksinya hanyalah diyat & tdk ada qishash.
(Ref : Syaikh Dr.Abdurrahman Al-maliki, Kitab Nizham al-’Uqubat (Sistem Hukum Pidana Islam).

Cukup jelas bagi kita bhw Syari’at Allah SWT bila ditegakkan akan mewujudkan keadilan bagi kehidupan manusia. Sangat disayangkan saat ini hukum2 Allah SWT yg terkait dgn hudud & qishas dipeti eskan,. Dgn berbagai macam argumentasi yg jauh dari keimanan dinyatakan,
seolah2 hal ini tdk menjadi kewajiban bagi orang2 yg beriman. Pd hal hukum asal perintah Allah SWT adl wajib. Sementara bila kewajiban itu tdk ditunaikan maka kaum muslimin akan berdosa.

Sistem Demokrasi Sekuler tdk akan pernah mengakomodir penerapan Syari’at Islam secara kaffah termasuk menerapkan hukum hudud. Syari’at Islam hanya bisa diterapkan dlm bingkai Khilafah Islam sesuai dgn manhaj kenabian.

Wallahu a’lam

By : Tommy Abdillah

#Syari’ah & Khilafah Mewujudkan Islam Rahmatan Lil’alamin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar