Minggu, 28 Februari 2016

Amal Ibadah Sebaiknya “Dilapisi” Ilmu Agama

“Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 15)
Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa man tabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumid diin.
Mu’adz bin Jabal –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan,
العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ
“Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 15)

Ulama hadits terkemuka, yakni Al Bukhari berkata, “Al ‘Ilmu Qoblal Qouli Wal ‘Amali (Ilmu Sebelum Berkata dan Berbuat)“. Perkataan ini merupakan kesimpulan yang beliau ambil dari firman Allah ta’ala,
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ
“Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu” (QS. Muhammad [47]: 19).
Dalam ayat ini, Allah memulai dengan ‘ilmuilah’ lalu mengatakan ‘mohonlah ampun’. Ilmuilah yang dimaksudkan adalah perintah untuk berilmu terlebih dahulu, sedangkan ‘mohonlah ampun’ adalah amalan. Ini pertanda bahwa ilmu hendaklah lebih dahulu sebelum amal perbuatan.
Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berdalil dengan ayat ini untuk menunjukkan keutamaan ilmu. Hal ini sebagaimana dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Hilyah ketika menjelaskan biografi Sufyan dari jalur Ar Robi’ bin Nafi’ darinya, bahwa Sufyan membaca ayat ini, lalu mengatakan, “Tidakkah engkau mendengar bahwa Allah memulai ayat ini dengan mengatakan ‘ilmuilah’, kemudian Allah memerintahkan untuk beramal?” (Fathul Bari, Ibnu Hajar, 1/108)
Al Muhallab rahimahullah mengatakan, “Amalan yang bermanfaat adalah amalan yang terlebih dahulu didahului dengan ilmu. Amalan yang di dalamnya tidak terdapat niat, ingin mengharap-harap ganjaran, dan merasa telah berbuat ikhlas, maka ini bukanlah amalan (karena tidak didahului dengan ilmu, pen). Sesungguhnya yang dilakukan hanyalah seperti amalannya orang gila yang pena diangkat dari dirinya.“ (Syarh Al Bukhari libni Baththol, 1/144)
Ibnul Munir rahimahullah berkata, “Yang dimaksudkan oleh Al Bukhari bahwa ilmu adalah syarat benarnya suatu perkataan dan perbuatan. Suatu perkataan dan perbuatan itu tidak teranggap kecuali dengan ilmu terlebih dahulu. Oleh sebab itulah, ilmu didahulukan dari ucapan dan perbuatan, karena ilmu itu pelurus niat. Niat nantinya yang akan memperbaiki amalan.” (Fathul Bari, 1/108)

Setelah kita mengetahui hal di atas, berikut akan membuat kita lebih termotivasi dalam hal ini.

Pertama, Allah akan meninggikan derajat orang yang berilmu di akhirat dan di dunia
Di akhirat, Allah akan meninggikan derajat orang yang berilmu beberapa derajat berbanding lurus dengan amal dan dakwah yang mereka lakukan. Sedangkan di dunia, Allah meninggikan orang yang berilmu dari hamba-hamba yang lain sesuai dengan ilmu dan amalan yang dia lakukan.
Allah Ta’ala berfirman,
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS Al Mujadalah: 11)
Kedua, seorang yang berilmu adalah cahaya yang banyak dimanfaatkan manusia untuk urusan agama dan dunia meraka.
Dalilnya, satu hadits yang sangat terkenal bagi kita, kisah seorang laki-laki dari Bani Israil yang membunuh 99 nyawa. Kemudian dia ingin bertaubat dan dia bertanya siapakah di antara penduduk bumi yang paling berilmu, maka ditunjukkan kepadanya seorang ahli ibadah. Kemudian dia bertanya kepada si ahli ibadah, apakah ada taubat untuknya. Ahli ibadah menganggap bahwa dosanya sudah sangat besar sehingga dia mengatakan bahwa tidak ada pintu taubat bagi si pembunuh 99 nyawa. Maka dibunuhlah ahli ibadah sehigga genap 100 orang yang telah dibunuh oleh laki-laki dari Bani Israil tersebut.
Akhirnya dia masih ingin bertaubat lagi, kemudian dia bertanya siapakah orang yang paling berilmu, lalu ditunjukkan kepada seorang ulama. Dia bertanya kepada ulama tersebut, “Apakah masih ada pintu taubat untukku”. Maka ulama tersebut mengatakan bahwa masih ada pintu taubat untuknya dan tidak ada satupun yang menghalangi dirinya untuk bertaubat. Kemudian ulama tersebut menunjukkan kepadanya agar berpindah ke sebuah negeri yang penduduknya merupakan orang shalih, karena kampungnya merupakan kampung yang dia tinggal sekarang adalah kampung yang penuh kerusakan. Oleh karena itu, dia pun keluar meninggalkan kampung halamannya. Di tengah jalan sebelum sampai ke negeri yang dituju, dia sudah dijemput kematian. (HR. Bukhari dan Muslim). Kisah ini merupakan kisah yang sangat masyhur. Lihatlah perbedaan ahli ibadah dan ahli ilmu.
Ketiga, Ilmu adalah Warisan Para Nabi
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ
“Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, mereka hanyalah mewariskan ilmu. Barangsiapa yang mengambilnya, maka dia telah memperoleh keberuntungan yang banyak.” (HR Abu Dawud no. 3641 dan Tirmidzi no. 2682. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud dan Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Keempat, Orang yang Berilmu yang Akan Mendapatkan Seluruh Kebaikan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ
“Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Setiap orang yang Allah menghendaki kebaikan padanya pasti akan diberi kepahaman dalam masalah agama. Sedangkan orang yang tidak diberikan kepahaman dalam agama, tentu Allah tidak menginginkan kebaikan dan bagusnya agama pada dirinya.” (Majmu’ Al Fatawa, 28/80).

Sumber : rumaysho.com

Kamis, 25 Februari 2016

Salah Satu Hikmah Dari Kisah Nabi Musa AS

Salah satu sosok individu di dalam Al-Quran yang membuat saya tertarik adalah Nabi Musa AS. Kisahnya disebutkan di beberapa bagian dalam Al-Quran. Dalam tulisan ini terdapat kisah yang ingin saya bagi dengan anda dimana kisah tersebut terdapat dalam surat ke-20 Al-Quran, yaitu surat Thaha.

Dikisahkan bahwa Musa AS sedang dalam perjalanan dengan keluarganya. (20:9) وهل اتاك حديث موسى . Yang artinya : “Apakah telah sampai padamu kisah Musa ?”. Ini adalah cara yang mengagumkan untuk memulai cerita dimana kata حديث dalam bahasa arab berarti “sesuatu yang baru”. Allah SWT ingin menunjukkan suatu bagian dari kisah nabi Musa AS yang belum pernah diceritakan sebelumnya.

(20:10) اذ راى نارا فقال لاهله امكثوا اني انست نارا لعلي اتيكم منها بقبس او اجد على النار هدى
“Ketika ia melihat api, lalu berkatalah ia kepada keluarganya: ‘Tinggallah kamu (di sini), sesungguhnya aku melihat api, mudah-mudahan aku dapat membawa sedikit daripadanya kepadamu atau aku akan mendapat petunjuk di tempat api itu.'”. Secara logika bisa kita bayangkan beberapa orang berjalan bersama-sama dalam keadaan gelap gulita, kemudian ada api di atas gunung. Siapa kira-kira yang bisa melihat api tersebut ? Tentu semua orang bisa melihatnya. Akan tetapi kalimat di dalam ayat tersebut adalah امكثوا اني انست نارا yang artinya “Tinggallah kamu (di sini), sesungguhnya aku melihat api”. Tata bahasa (Grammar) tersebut menunjukkan bahwa hanya Musa AS yang bisa melihat api itu. Karena اني digunakan dalam bahasa arab untuk meyakinkan seseorang akan sesuatu (benda / kejadian). Mengapa bisa begitu ? Karena Allah membuat api tersebut agar hanya Musa AS saja yang bisa melihatnya. Pertemuan ini Allah atur khusus untuk Musa AS.

Kemudian Musa AS menaiki gunung tersebut dengan sedikit terburu-buru karena dia sedang meninggalkan keluarganya di tengah padang pasir yang gelap. (20:11) فلما اتاها نودي يا موسى yang artinya “Maka ketika ia datang ke tempat api itu ia dipanggil: ‘Hai Musa'”. Bisa kita bayangkan ketika kita berusaha susah payah memanjat gunung lalu ada suara yang memanggil nama kita. Sudah pasti kita terkejut dan sedikit ketakutan. Begitu pula nabi Musa AS.

Lalu apa yang pertama kali dikatakan Allah ? (20:12) اني انا ربك فاخلع نعليك انك بالواد المقدس طوى “Sesungguhnya aku ini Tuhanmu, maka tinggalkanlah kedua terompahmu, sesungguhnya kamu berada di lembah yang suci, Thuwa”. Ini adalah fenomena yang menarik dimana kepada Rasulullah Muhammad SAW, Allah memberikan perintah, baru kemudian menyebutkan “Aku ini Tuhanmu”. Akan tetapi kepada nabi Musa AS, Allah menyebutkan “Aku ini Tuhanmu”, baru kemudian memberikan perintah “maka tinggalkanlah terompahmu”. Dan sekarang Musa AS menjadi sedikit kebingungan serta merasa berada di tempat yang salah. Tetapi Allah SWT memastikan dia ada di tempat yang benar.
(20:13) وانا اخترتك فاستمع لما يوحى “Dan Aku telah memilih kamu, maka dengarkanlah apa yang akan diwahyukan (kepadamu)”.

Ayat tersebut cukup menarik karena dalam bahasa arab, kata اخترتك berati “Aku telah memilihmu”. Sedangkan Allah SWT berkata وانا اخترتك . Jadi kata “Aku” disebutkan dua kali. Tujuan penyebutan subjek sebanyak dua kali dalam bahasa arab adalah untuk menciptakan ke-khusus-an atau ke-eksklusif-an. Bisa disimpulkan bahwa datangnya Musa AS ke puncak gunung bukanlah kemauan Musa AS sendiri, tetapi karena Allah lah yang membuat dia (Musa AS) datang ke puncak gunung tersebut. Ini sepenuhnya sudah Allah rencanakan sebelumnya.

Kemudian ada kata إخْتِيَارٌ. Dimana kata tersebut berasal dari kata خير yang artinya bagus / baik. Allah secara khusus menggunakan kata tersebut memilih sesuatu yang baik. Para ulama mengatakan bahwa Musa AS dalam keadaan merasa bersalah telah membunuh suatu individu / orang. Dia tidak bisa melupakan itu dan merasa dirinya tidak baik. Akan tetapi Allah bisa melihat kebaikan dalam diri Musa AS meskipun dia tidak bisa melihat kebaikan dalam dirinya sendiri. Dan Allah kemudian mengatakan فاستمع لما يوحى “Maka dengarkanlah apa yang akan diwahyukan (kepadamu)”.

Sumber : Lessons from the Story of Musa (as) by Nouman Ali Khan

Rabu, 24 Februari 2016

Kisah, Sejarah dan Pelajaran Dari Fathul Makkah

“Fathul Makkah” berarti kemenangan, penaklukan, atau pembukaan Makkah. Tahun itu disebut juga “Amul wufud” yang berarti tahun para duta (the year of ambassadors). Duta-duta atau perwakilan-perwakilan datang dari banyak tempat yang berbeda. Ada yang datang dari Thaif, Yaman, dan Hawazin (dan sebagainya). Mereka datang dalam kelompok 40-an, dan 80-an, dan 100 dan 200-an.

Mereka datang dan menghabiskan beberapa hari dengan Rasulullah SAW. Mereka mendengar ajaran-ajaran Islam, dan kemudian seluruh duta-duta yang datang ini menerima islam. Setelah itu mereka membawa ajaran-ajaran Islam kembali ke suku-suku mereka sehingga seluruh suku menjadi muslim.

Jadi dalam waktu yang sangat singkat, Sekian banyak duta besar yang berbeda dari seluruh jazirah Arab datang untuk bertemu dengan SAW pada tahun ini kemudian orang-orang mulai menerima agama ini semakin banyak, semakin banyak, dan semakin banyak. Bandingkan dengan apa yang terjadi pada Rasulullah SAW dengan orang-orang tersebut satu dekade lalu, dimana Rasulullah berkeliling menyampaikan pesan tetapi orang-orang menertawakannya.

Akan tetapi sekarang, Rasulullah (hanya tinggal) duduk di Makkah dan banyak orang berdatangan kepadanya untuk mempelajari Islam. Bagaimana Allah membalikkan keadaan serta memberikan bantuan kepada Rasul-Nya.

Sekedar komentar sejarah ketika Mekkah ditaklukkan. Pertama, ini satu-satunya penaklukan terdahsyat (diantara penaklukan-penakukan yang lain), karena tidak menyebabkan pertumpahan darah dan tanpa kekerasan. Setiap orang yang menaklukkan bangsa lain selalu menyebabkan pertumpahan darah dan kekerasan. Akan tetapi tidak dengan Fathul Makkah. Meskipun ada segelintir pertempuran kecil di sana-sini, tapi secara keseluruhan, tidak ada pertumpahan darah. Kedua, penaklukan ini adalah satu-satunya kejadian dimana militer tidak mengambil keuntungan dari kemenangannya. Masyarakat umum mengenangnya dengan “laa tadhriiba ‘alaykumul yawm”. Tidak ada satu bahaya pun yang akan dijatuhkan hari ini. Dimana kata-kata tersebut merupakan perkataan Yusuf AS ketika ia mengalahkan saudara-saudaranya.

Tidak ada tari-tarian di jalanan, tidak ada melambaikan bendera atau tank yang mengiriinginya. Satu-satunya perayaan yang dilakukan adalah menyembah Allah SWT. Bisa dibayangkan ketika tentara lain menang, mereka bangga kepada diri sendiri dan bangsa mereka. Ketika orang-orang yang beriman menang, kemana mereka memberikan pengakuannya ? Mereka memberikan pengakuannya kepada Allah SWT. Bahkan Rasulullah memasuki Mekkah dengan menunduk.

Hal pertama yang dilakukan Rasulullah adalah membersihkan Rumah Allah. Ini adalah kemenangan yang unik dalam sejarah dunia. Belum ada yang melihat adanya penaklukan seperti ini sebelumnya dalam sejarah dunia.

Sumber : Surah An-Nashr | Nouman Ali Khan Lectures | Tafsir Quran Juz Amma

Selasa, 23 Februari 2016

Irak: Lima orang, termasuk kepala polisi, tewas dalam serangan Daesh

Oleh : Suleiman al-Qubaisi & Mustafa Saadi

BAGHDAD : Lima orang, termasuk seorang kepala polisi, tewas dalam serangkaian serangan oleh teroris Daesh di Irak pada hari Senin.

Teroris Daesh meluncurkan dua serangan di timur dan barat Ramadi, namun serangan itu dilawan oleh pasukan tentara, perwira militer Walid al-Dulaimi berkata kepada Anadolu Agency.

“Tiga tentara tewas dan sembilan lainnya luka-luka dalam serangan,” katanya.

Komandan Anbar Operasi Ismail al-Mahlawi, mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa teroris Daesh telah mengalami “kerugian manusia dan material” dalam serangan.

Dia membenarkan korban di antara pasukan tentara dalam serangan, tapi menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut.

Dalam perkembangan lain, seorang kepala polisi senior dan pengawalnya tewas dalam serangan bom mobil di Baquba, 50 kilometer timur laut dari Baghdad.

Bahan peledak meledak menargetkan mobil kepala polisi Diyala di Baquba selatan, Sadiq al-Husseini, kepala komite keamanan Diyala, kata Anadolu Agency.

Daesh telah menyita wilayah luas di utara dan barat Irak sejak 2014.

Sumber : Muslim News UK

Hukum Pidana Islam : Mekanisme Pembuktian Hukum Didalam Islam

بسم الله الرحمن الرحيم

Pelajaran Hadist Hari Ini :

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

فَإِذَا جَلَسَ بَيْنَ يَدَيْكَ الْخَصْمَانِ فَلاَ تَقْضِيَنَّ حَتَّى تَسْمَعَ مِنَ الآخَرِ كَمَا سَمِعْتَ مِنَ الأَوَّلِ فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يَتَبَيَّنَ لَكَ الْقَضَاءُ

Artinya: “Jika duduk dihadapanmu 2 orang yang berperkara maka janganlah engkau memutuskan hingga engkau mendengarkan pihak lain sebagaimana pihak yang pertama karena hal itu akan lebih baik sehingga jelas bagimu dalam memutuskan perkara.”(HR.Al-Hakim, menurutnya hadist ini shahih dan disepakati oleh Imam Ad-Dzahabi).

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudaraku seiman, Segala puji hanyalah milik Allah Subhana wa ta’ala. Shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada para keluarganya, sahabat2 nya dan ummatnya yang istiqomah diatas sunnahnya hingga hari kiamat. Tausiyah group WA dan BBM pagi ini akan membahas tentang sistem hukum didalam Islam agar kita sedikit demi sedikit memahami konsep Islam sehingga dapat meninggalkan sistem Sekuler.

Didalam menjalani kehidupan sehari – hari, interaksi antara manusia senantiasa dihadapkan dengan perselisihan dan pertikaian, ada yang mendzalimi dan ada pula yang terdzalimi. Dua orang yang berkonflik tak jarang berakhir dipengadilan. Diantara mrk berdua ada yang dituntut bersalah dan pada akhirnya dijatuhi hukuman baik ringan maupun berat sesuai dengan dakwaan.

Sistem peradilan hari ini mengadopsi kitab undang – undang hukum pidana (KUHP) yang berasal dari warisan penjajah Belanda, penjajahnya telah pergi 70 tahun yang lalu akan tapi produk hukumnya hingga kini masih eksis diberlakukan.

Menurut catatan sejarah, KUHP atau kitab undang – undanghukum pidana adalah peraturan perundang – undang an yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil di Indonesia. KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Pengesahannya dilakukan melalui Staatersebutlad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Setelah kemerdekaan, KUHP tetap diberlakukan disertai penyelarasan kondisi berupa pencabutan pasal2 yang tdk lagi relevan.(Ref : httapis://id.m.wikipedia.org/wiki/Kitab_Undang-undang_Hukum_Pidana).

Proses peradilan hukum pidana yang berlaku dinegeri ini cukup panjang yang menyita waktu berbulan2 untuk memutuskan 1 perkara saja mulai dari penyidikan, penyelidikan, penuntutan, sidang dipengadilan (dengan adanya dakwaan, eksepsi, pemeriksaan alat bukti, tuntutan jaksa, pembelaan, putusan majelis hakim) hingga pengajuan kasasi maupun banding ke Mahkama agung.

Sistem peradilan hukum positif adalah hasil produk pemikiran manusia yang terbatas lagi lemah dan terbatas yang tdk mampu mewujudkan keadilan bagi manusia bahkan dapat memutar balikkan fakta hukum yang benar bisa menjadi salah dan yang salah dapat menjadi benar. Bahkan putusan hukum pengadilan tdk mampu membuat efek jera bagi para pelaku kriminal. Belum lagi adanya kasus mafia peradilan, dimana hukum bisa diperjual belikan sesuai dengan kemampuan kocek masing2.

Allah SWT sbg pencipta/Al-khaliq sekaligus pengatur alam semesta/Al-mudabbir telah menurunkan syari’at-Nya untuk mengatur kehidupan manusia termasuk memberikan solusi atas berbagai macam problematika kehidupan manusia. Allah SWT berfirman,

{وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ ۚ

Artinya : Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab2 (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab2 yang lain itu,

maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.(QS.Al-maidah:48).

Perbuatan memutuskan perkara dengan hukum Allah ta’ala termasuk dalam wilayah syari’ah. Secara syar‘i, perbuatan tersebut termasuk dalam hukum wajib karena didasarkan pada dalil2 qath‘i (pasti) baik qath’i tsubut/penetapan sumbernya maupun dalalah/penunjukan ayatnya. Bila perkara wajib tersebut tdk ditunaikan maka kaum muslimin berdosa.

Di antara dalil2 itu adalah :

  1. Perintah tegas untuk memutuskan perkara dengan apa yang Allah ta’ala turunkan dan larangan mengikuti hawa nafsu kaum kafir sprti ayat diatas (QS.Al-Maidah: 48, 49).
  1. Kewajiban mentaati Allah ta’ala. dan Rasulullah SAW serta mengembalikan semua perkara yang diperselisihkan pada keduanya yaitu Al-qur’an dan sunnah (QS.An-Nisa’: 59),
  1. Penolakan keimanan orang yang tdk mau berhukum kepada Rasulullah SAW (QS.An-Nisa’: 65).
  1. Ancaman ditimpakannya fitnah atau azab yang pedih atas orang2 yang menyimpang dari perintah Rasulullah SAW. (QS.An-Nur: 63).
  1. Celaan terhadap orang2 yang meminta keputusan hukum kepada thaghut (QS.An-Nisa’: 60) dsb.

Salah satu konsep kehidupan yang diatur oleh Islam adalah tentang sistem peradilan. Didalam sistem peradilan Islam, lembaga peradilan disebut dengan Qadhi. Qadhi adalah : pihak yang menyampaikan hukum suatu perkara yang bersifat mengikat pihak yang berperkara. Qadhi terbagi kepada 3 bagian yaitu:

  1. Qadhi biasa yang tugasnya mengurusi penyelesaian perselisihan diantara masyarakat dalam masalah perdata/muamalat dan pidana/uqubat.
  1. Qadhi Al-muhtasib yang tugasnya menyelesaikan masalah2 penyimpangan yang membahayakan masyarakat. Qadhi ini biasa memutuskan perkara langsung ditempat untuk tindakan penyimpangan hukum yang ringan sprti menipu timbangan dipasar.
  1. Qadhi Mazhalim yang bertugas menyelesaikan persengketaan yang terjadi antara masyarakat dan negara. (Ref : Kitab Aj-hijatu ad-daulah al-khilafah hal 181).

Keputusan hukum atas 2 pihak yang bersengketa tdk dapat diputuskan sebelum diajukan ke pengadilan. Untuk membuktikan benar atau tidaknya dakwaan pendakhwah terhadap terdakwah maka proses pembuktian merupakan perkara yang sangat menentukan. Jenis2 pembuktian didalam hukum Islam adalah : adanya pengakuan terdakwah, adanya kesaksian dan adanya sumpah. Hal ini pernah dicontohkan ketika Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a berselisih dengan seorang Yahudi tentang kepemilikan baju besi. Meskipun Khalifah Ali bin abi thalib r.a seorang kepala negara ia kalah dipengadilan dan orang Yahudi tadi terbukti sbg pemilik baju besi tersebut.

Saat ini umat Islam telah terkungkung oleh faham Sekularisme yaitu faham yang memisahkan agama Islam dari kehidupan sehingga Islam hanya tampak dari sisi pengamalan beribadah dan akhlaq semata. Sistem peradilan tdk dapat dipisahkan dengan sistem politik yang diterapkan. Sistem politik Demokrasi tdk akan pernah mengakomodir sistem peradilan Islam karena dari sisi asas terdapat perbedaan yang sangat mendasar. Demokrasi asasnya adalah sekularisme, sedangkan Islam asasnya adalah mentauhidkan Allah Subhana wa ta’ala.

Sistem peradilan Islam hanya dapat diterapkan dalam sistem politik Islam yaitu sistem Khilafah Islam diatas manhaj kenabian. Tanpa politik Islam yang murni keberadaan hukum pidana Islam hanya sebatas kumpulan2 teori yang entah sampai kapan dapat diterapkan didalam kehidupan.

Perintah Allah SWT dalam perkara hukum pidana adalah bagian dari kewajiban setiap mukmin untuk diamalkan dan melalaikannya adalah suatu perbuatan dosa besar. Apalagi bila sampai dinyatakan bahwa Syari’at Islam tdk layak lagi untuk diterapkan di era modern hari ini. Saatnya ummat Islam merapatkan barisan untuk menyatukan visi dan misi perjuangan da’wah untuk melanjuntukan kehidupan Islam dengan menerapkan syari’at Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.

Wallahu a’lam.

 

Senin, 22 Februari 2016

Politik Islam : Mengenal Ahlul Halli Wal-‘Aqdi

بسم الله الرحمن الرحمن

: Pelajaran Ayat Al-Qur’an Hari Ini

Allah Subhana Wa Ta’ala Berfirman,

{وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ} [الشورى : 38]

Artinya : Dan (bagi) orang-orang yg menerima (mematuhi) seruan Tuhannya & mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan MUSYAWARAH antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yg Kami berikan kepada mereka.(QS.As-Syura:38).

السلام عليكم ورحمة الله وبر كاته

Saudaraku seiman, Segala puji hanyalah milik Allah SWT. Shalawat & salam senantiasa tercurahkan kpd Rasulullah Muhammad SAW, para keluarganya, sahabat2 nya & ummatnya yg istiqomah diatas sunnahnya hingga hari kiamat. Group Tausiyah WA & BBM pagi ini akan membahas tentang politik Islam yakni mengenal “Ahlul halli wal-‘aqdi”.

Pd era modern saat ini politik Islam dianggap asing, tdk populer & malah muncul stigma negatif.
Realitas menunjukkan bhw politik yg populer & dianggap ideal hari ini adl Politik Demokrasi Sekuler dgn konsep Trias politika. Jhon Locke (1632 – 1704) mencetuskan konsep sharing power : Eksekutif, legislatis & yudikatif. Disadari ataupun tdk perlahan tp pasti pemikiran politik Islam dijauhkan dari umat Islam agar tdk difahami dgn benar & akhirnya dijauhkan utk tdk diamalkan.

Islam sbg agama yg mulia & sempurna memiliki konsep yg jelas tentang mengatur urusan kehidupan termasuk dlm hal berpolitik (siyasah). Pemilihan imam atau Khalifah didlm sistem politik Islam dpt dilakukan dgn putusan hasil musyawarah oleh majelis ahlul halli wal-‘aqdi atau melalui pemilihan umum.
Dalam khazanah pemikiran politik Islam Ahlul halli wal-‘aqdi dikenal beberapa istilah, di antaranya: ahlu syuro, majlis syura, ahlul ra’yi wat-tadbir yg dipopulerkan Ibnu ‘Abidin , ahlul ihtiyar yg dipopulerkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, majelis umat dll.

Istilah Ahlul halli wal ‘Aqdi sebenarnya bukan istilah syariah tp istilah yg dipopulerkan oleh para ulama fukaha & ahli sejarah. Mengapa hal ini tdk bisa disebut sbg istilah syari’ah? Karena istilah ini tdk digunakan dlm nash2 Syari’ah. Oleh sebab itu tdk semua ulama fukaha menyebutnya dgn istilah yg sama.

Imam Al-Mawardi & Al-Farra’, misalnya menggunakan istilah Ahlul Halli wal ‘Aqdi. Imam Al-Amidi & Imam Ar-Ramli menyebutnya dgn istilah Ahlul Ikhtiyar. Imam Ibn Hazm menyebutnya dengan istilah Fudhala Al-Ummah . Semua itu mempunyai konotasi yg sama.

Al-‘allamah Prof. Dr. Rawwas Qal’ah Jie rahimahullahu menjelaskan,  Ahlul Halli wal ‘Aqdi adl orang yg mempunyai kekuatan, yg menjadikan masyarakat berkumpul mengitari mereka, seperti ulama, para pemimpin & para tokoh masyarakat. Mereka saat ini menurut saya, adl wakil umat yg dipilih oleh rakyat.( Kitab Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Muyassarah, Dar An-Nafais, Beirut, cet. I, 2000 M, I/ 327).

Al-imam Mawardi rahimahullahu menjelaskan, sekelompok ulama berpendapat bhw pemilihan Khalifah tdk sah kecuali dgn dihadiri seluruh anggota ahlul halli wa-‘aqdi dari setiap daerah agar Khalifah yg mrk angkat diterima seluruh lapisan masyarakat & mrk semua tunduk kpd kepemimpinannya. Pendapat ini berhujjah dgn pembaiatan (pengangkatan) Abu Bakar Siddiq r.a menjadi Khalifah.(Kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyyah hal 5).

Pd saat Rasulullah SAW wafat pd hari senin tgl 12 Rabi’ul Awwal thn 12 Hijriyyah jenazah Rasulullah SAW yg mulia tdk langsung dimakamkan krn ada perkara penting & mendesak utk menetapkan siapa sosok pemimpin yg tepat sepeninggal Rasulullah SAW. Bahkan jenazah Rasulullah SAW baru dimakamkan pd hari selasa malam Rabu.

Utusan tokoh para sahabat dari kalangan Muhajirin & Anshar berkumpul di tempat Tsaqifah bani sa’idah, sebuah tempat yg biasa digunakan sbg pertemuan & musyawarah penduduk kota Madinah. Pertemuan musyawarah tsb dihadiri oleh : Abu Bakar siddiq r.a, Umar bin Khatab r.a, Abu Ubaidah bin Jarrah r.a, Saad bin Ubadah r.a. Dari hasil musyawarah tsb terpilihlah sahabat Abu Bakar Siddiq r.a sbg seorang Khalifah & para sahabat membai’atnya.

Dgn demikian bisa disimpulkan bhw istilah Ahlul Halli wal-Aqdi adl istilah baru yg digunakan oleh para fukaha & ahli sejarah utk menyebut orang2 yg mempunyai kekuatan, pengaruh & menjadi rujukan dlm menyelesaikan masalah. Mereka adl para tokoh, ulama, pemimpin suku dsb. Dalam konteks ketatanegaraan Islam krn kekuasaan ada di tangan umat, maka mrk bisa dianggap mewakili umat dlm menentukan siapa penguasa yg akan memimpin umat, khususnya dalam melaksana-kan fardhu kifayah dlm pengangkatan khalifah, yg tdk harus dilakukan oleh semua orang.(KH.Hafiz Abdurrahman, Soal-Jawab Siapa Ahlul Halli Wa-‘aqdi).

Semoga ummat Islam segera bersatu padu & memiliki ahlu halli wal-‘aqdi utk bermusyawarah memilih Khalifah kaum muslimin.

Wallahu a’lam

By : Tommy Abdillah

Aqidah Islam : Bukti Otentik Al-Qur’an Wahyu Allah SWT

بسم الله الرحمن الرحيم

Pelajaran Ayat Al-Qur’an Hari Ini :

Allah Subhana Wa Ta’ala Berfirman,

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Artinya : “Sesungguhnya Kami-lah (Allah) yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.(QS.Al-Hijr:9).

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudaraku seiman, Segala puji hanyalah milik Allah Subhana wa ta’ala. Shalawat & salam senantiasa tercurahkan kpd Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para keluarganya, sahabat2 nya & ummatnya yg istiqomah diatas sunnahnya hingga hari kiamat. Tausiyah group WA & BBM pagi ini akan membahas tentang aqidah Islam yaitu bukti otentik Al-Qur’an wahyu Allah SWT.

Mengimani Al-Qur’an sbg wahyu Allah SWT adl wajib bagi orang2 yg beriman. Keimanan yg bersifat pasti yg tdk ada keraguan sedikitpun didlmnya. Mengimani Al-Qur’an termasuk rukun iman yg ke-3 dari 6 rukun. Meskipun demikian msh saja ada diantara manusia yg meragukan bhw Al-Qur’an bukan kalamullah shg menganggapnya tdk ada bedanya dgn kitab2 suci lainnya, bahkan ada yg berani menghinakan Al-Quran dgn diinjak2, dibuang ke dlm closet, dibakar atau dijadikan bahan dasar terompet.

Secara terminologi/lughawi Al-Qur’an berasal dari kalimat :

قراء -يقرا – قرءة – و قرانا

Qara’a – yaqra’u – Qira’atan – wa quranan.

Artinya adl : bacaan. (Kamus Al-munawwir hal 1.101)

Sedangkan secara etimologi/istilah Al-Qur’an adl : Kalam Allah SWT yg diturunkan kpd Rasulullah Muhammad SAW dlm bentuk wahyu melalui perantaraan Malaikat Jibril ‘Alaihissalam, lafadz & maknanya berasal dari Allah SWT, menjadi mukjizat, membacanya adl ibadah, yg diriwayatkan kpd kita secara mutawatir.(Syaikh ‘Atha bin khalil, Kitab Taisir Al-wushul ila Al-ushuli hal 68).

Mengenai bukti bhw Al-Qur’an itu datang dari Allah SWT dpt dilihat dari kenyataan bhw Al-Qur’an adl sebuah kitab berbahasa Arab yg dibawa oleh Rasulullah Muhammad SAW. Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani rahimahullahu menjelaskan, Dlm menentukan dari mana asal Al-Qur’an, akan kita dapatkan 3 kemungkinan :

1. Kitab Al-Qur’an itu adl karangan orang2 Arab.

2. Kitab Al-Qur’an itu adl karangan Nabi Muhammad SAW.

3. Kitab Al-Qur’an itu berasal dari Allah SWT.
(Ref : Kitab Nidzomu Al-islam hal 18).

Kemungkinan pertama yg mengatakan bhw Al-Qur’an adl karangan orang2 Arab tdk dpt diterima. Sebab Al-Qur’an sendiri tlh menantang mrk utk membuat karya yg serupa. Sebagaimana Allah SWT berfirman,

{أَمْ يَقُولُونَ افْتَرَاهُ ۖ قُلْ فَأْتُوا بِعَشْرِ سُوَرٍ مِّثْلِهِ مُفْتَرَيَاتٍ وَادْعُوا مَنِ اسْتَطَعْتُم مِّن دُونِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ} [هود : 13]

Artinya : Bahkan mereka mengatakan: “Muhammad tlh membuat-buat Al-Quran itu, Katakanlah: (Kalau demikian), maka datangkanlah sepuluh surat2 yg dibuat2 yg menyamainya, dan panggillah orang2 yg kamu sanggup (memanggilnya) selain Allah, jika kamu memang orang2 yg benar.(QS.Hud:13).

Allah SWT jg menantang bagi yg meragukan Al-Quran sbg wahyu Allah SWT utk membuat semisal dgn Al-Qur’an walaupun satu surat saja.

{وَإِن كُنتُمْ فِي رَيْبٍ مِّمَّا نَزَّلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِّن مِّثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَاءَكُم مِّن دُونِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ} [البقرة : 23]

Artinya : Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al-Qur’an yg Kami wahyukan kpd hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yg semisal Al-Qur’an itu & ajaklah penolong2mu selain Allah, jika kamu orang2 yg memang benar.(QS.Al-Baqarah:23).

Sampai detik ini belum seorang manusiapun baik dari kalangan orang2 Arab ataupun orang2 non Arab yg mampu menandingi membuat Al-Qur’an. Pd hal orang2 Arab dikenal menguasai ilmu balagha & sastra yg suka membuat syair. Hal ini membuktikan bhw Al-Qur’an bukan karangan & buatan orang2 Arab.

Kemudian kemungkinan kedua yg mengatakan bhw Al-Qur’an itu karangan Nabi Muhammad SAW jg tdk dpt diterima oleh akal. Sebab Nabi Muhammad SAW adl bagian dari orang2 Arab sementara orang2 Arab tdk mampu membuatnya & ia jg seorang yg buta huruf (ummiy) yg tdk dpt membaca & menulis. Bagaimana mana mungkin seorang yg buta huruf dpt mengarang suatu kitab suci yg terkandung didlmnya seluruh petunjuk & pedoman hidup yg sempurna serta isi kandungannya up to date hingga hari ini.

Ibnu Abbaas radliyallaahu ‘anhumaa ketika menafsirkan Surat Al-ankabut ayat 48 :

لَمْ يَكُنْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ وَلا يَكْتُبُ

Rasulullah SAWtidak pernah membaca & menulis.(Diriwayatkan oleh Al-Baghawiy dalam As-Sunan Al-Kubraa, 7/42 sanadnya hasan).

Bila tlh terbukti bhw Al-Qur’an bukan karangan orang2 Arab & bukan pula karangan Nabi Muhammad SAW maka berarti Al-Qur’an adl wahyu Allah SWT yg menjadi mukjizat bagi utusan Allah SWT yg membawanya.

Kemurnian & keotentikan Al-Qur’an hingga hari ini terjaga dgn baik. Meskipun orang2 kafir berusaha utk memalsukan Al-Qur’an. Tdk ada satu huruf pun yg bertambah & tdk ada pula satu huruf yg berkurang. Tulisan mushaf Al-Qur’an sama diseluruh dunia & hanya bahasa terjemahannya saja yg berbeda sesuai dgn bahasa negeri tertentu.

Al-Qur’an satu2 nya kitab suci yg banyak dibaca setiap hari oleh manusia, Al-Qur’an jg satu2 nya kitab suci yg banyak dihafalkan oleh manusia. Al-Qur’an memiliki berbagai aspek kemukjizatan. Susunan huruf, kata, kalimat & ayat2 Al-Qur’an mengandung kemukjizatan bahasa & sastra yg diakui oleh para sastrawan. Kesempurnaan keindahan gaya bahasanya, keserasian aturan, hukum, perintah, larangan, undang2, adab, iptek & nilai2 yg dikandung Al-Qur’an merupakan sebuah mukjizat tersendiri bagi ummat Nabi Muhammad SAW hingga akhir zaman.

Al-Qur’an senantiasa dipelihara & dijaga oleh Allah SWT melalui hamba2-Nya yg ikhlas mempelajari Al-Qur’an, membaca Al-Qur’an, menghafalkan Al-Qur’an, mendakwah kan isi kandungan Al-Quran & mengamalkan Al-Qu’ran dlm seluruh aspek kehidupan.

Semoga kita termasuk generasi Islam pecinta Al-Qur’an.

Wallahu a’lam

By : Tommy Abdillah

Ekonomi Syari’ah : Hukum Asuransi Didalam Islam

بسم الله ارحمن الرحيم

Pelajaran Hadist Hari Ini :

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَوْهَبٍ قَال سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي قَتَادَةَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِرَجُلٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ فَإِنَّ عَلَيْهِ دَيْنًا قَالَ أَبُو قَتَادَةَ هُوَ عَلَيَّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْوَفَاءِ قَالَ بِالْوَفَاءِ فَصَلَّى عَلَيْهِ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ جَابِرٍ وَسَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ وَأَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي قَتَادَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

Artinya : Telah menceritakan kepada kami (Mahmud bin Ghailan), telah menceritakan kepada kami (Abu Daud) telah mengabarkan kepada kami (Syu’bah) dari (Utsman bin Abdullah bin Mauhab) berkata; saya telah mendengar (Abdullah bin Abu Qatadah) menceritakan dari (Bapaknya) bahwa; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam didatangkan padanya seorang laki-laki agar beliau menshalatinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalatilah teman kalian ini, dia memiliki hutang.” Abu Qatadah berkata, Saya yang akan membayarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Kamu mau melunasinya? Dia mengiyakannya lalu beliau menshalatinya. (HR.Tirmidzi No.989) Abi Isya At-tirmizi berkata, Hadits semakna diriwayatkan dari Jabir, Salamah bin Al Akwa & Asma’ binti Yazid. Abu Isa berkata, Hadits Abu Qatadah merupakan hadits hasan sahih.

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudaraku seiman, Segala puji hanyalah milik Allah Subhana wa ta’ala. Shalawat & salam senantiasa tercurahkan kpd Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para keluarganya, sahabat2 nya & ummatnya yg istiqomah diatas sunnahnya hingga hari kiamat. Tausiyah group WA & BBM pagi ini akan membahas tentang ekonomi syari’ah yaitu telaah kritis thp hukum asuransi konvensional.

Dlm sistem ekonomi Kapitalisme selain sektor riil yaitu barang & jasa sbg roda perekonomian, berkembang pula sektor non riil atau sektor keuangan. Ekonomi kapitalisme menilai bhw uang tdk hanya dijadikan sbg alat tukar tp jg digunakan sbg komoditi yg dpt diambil manfaatnya utk menghasilkan uang kembali. Dlm ekonomi sektor non real selain perbankan, bursa saham & valuta asing ada jg asuransi.

Bisnis asuransi perkembangannya sangat cepat sesuai dgn meningkatnya kebutuhan nasabah thp jaminan pertanggungan. Jenis asuransi beragama mulai dari asuransi kesehatan, pendidikan, hari tua, kenderaan bahkan organ tubuh para atlet olah raga.

Dr.H.Hamzah yacub dlm buku kode etik dagang menurut Islam menyebutkan bhw asuransi berasal dari kata bhs Inggris yaitu “Insurance” yg artinya jaminan. Dlm pasal 246 kitab undang2 hukum dagang (KUHD) dijelaskn bhw asuransi adl : suatu perjanjian dgn mana seseorang penanggung mengikatkan diri kpd seorang tertanggung dgn suatu premi utk memberikan penggantian kpdnya krn suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yg diharapkan yg mungkin akan dideritanya krn suatu peristiwa tak menentu. Tujuan asuransi adl utk mengalihkan resiko yg ditimbulkan peristiwa dari tertanggung nasabah dari penanggung pihak asuransi.

Dlm tinjauan hukum syara’ asuransi adl muamalah yg bathil disebabkan 2 perkara :

1.Tdk terpenuhinya aqad dlm asuransi sbg aqad yg sah menurut hukum syara’.

2. Aqad dlm asuransi tdk memenuhi syarat bagi sahnya aqad jaminan (dhaman).(Ref : Syekh Taqiyuddin An-nabhani, Kitab Nidzomul al-iqtshadi fii al-islam).

Di dlm hukum syara’ suatu aqad sah bila terkait dgn barang & jasa. Aqad terjadi menyangkut barang baik dgn imbalan sprti dlm ijarah (ketenaga kerjaan) atau tanpa imbalan sprti aqad pinjaman (‘ariyah).

Sementara asuransi berkaitan dgn perjanjian atas pertanggungan. Janji tdk dpt dianggap sbg barang krn dzatnya tdk dpt dimanfaatkan.Tdk dpt jg dianggap sbg jasa sebab tdk ada yg dpt memanfaatkan janji baik secara langsung ataupun tdk. Adapun didptnya sejumlah uang berdasarkan janji kesediaaan menanggung itu tetap tdk dpt dikatakan sbg jaminan krn tdk dpt merubah fakta bhw janji itu bukanlah jasa krn uang pertanggungan itu hanyalah merupakan akibat dari kesepakatan yg tlh dilakukan sebelumnya. Dari sini jelaslah bhw asuransi tdk memenuhi syarat agar bisa disebut aqad yg sah. (KH.Hafiz Abdurahman, MA. Bisnis & Muamalah Kontemporer hal 150-151).

Kisah dlm hadist diatas menunjukkan bhw aqad jaminan yakni apa yg tlh dilakukan oleh Abu qatadah r.a dgn menjamin kewajiban pelunasan hutang2 simayit. Disitu ia memindahkan kepemilikan sebagian hartanya kpd simayit utk menunaikan hak harta berupa hutang. Abu qatadah r.a sbg penjamin, yg dijamin adl simayit, sedangkan jaminannya adl kewajiban menunaikan hutang tanpa kompensasi atau imbalan apapun.

Selain aqad asuransi bathil, bisnis asuransi jg mengandung perkara2 yg diharamkan oleh Allah SWT yaitu :

1. Mengandung unsur perjudian/maisir/peruntungan. Sbg contoh adakalanyaseorang nasabah baru memiliki polis asuransi kendaraan yg baru sekali membayar premi kemudian ia mengalami kerusakan/kecelakaan lalu mendapatkan pertanggungan utk mmperbaiki mobilnya dari pihak asuransi melebihi dari jumlah uang yg ia bayarkan maka dlm hal ini pihak asuransi mengalami kerugian & nasabah yg diuntungkan.

Sebaliknya pihak nasabah membayar premi setiap bulan hingga setahun lalu ia tdk mengalami kerusakan/kecelakaan mobilnya maka ia tdk akan mendapatkan pertanggungan sedikitpun. Dlm hal ini nasabah dirugikan & pihak asuransi diuntungkan. Allah SWT berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون

Artinya : Hai orang2 yg beriman sesungguhnya khamr/Alkohol, judi, berhala & mengundi nasib adl perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. maka jauhilah perbuatan2 itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS.Al-maidah:90).

2. Mengandung Gharar/Penipuan.
Banyak para nasabah asuransi yg merasa tertipu krn dirugikan oleh pihak asuransi. Selama menjadi nasabah diwajibkan membayar premi sebelum jatuh tempo lalu si nasabah ditengah perjalanan tdk lg sanggup membayar preminya maka secara otomatis cicilan premi yg dibayarkan selama ini tdk dpt diambil sepenuhnya. Rasulullah SAW bersabda,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Artinya : Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata,Rasulullah telah mencegah (kita) dari (melakukan) jual beli (dengan cara lemparan batu kecil) & jual beli barang secara gharar.” (HR.Muslim No: 939).

3. Mengandung riba. Bisnis asuransi tdk dpt dilepaskan dari transaksi riba sebab dana premi yg dihimpun oleh perusahaan asuransi akan diinvestasikan ke lembaga keuangan seperti perbankan, kemudian uang itu diputarkan kembali oleh pihak Bank & akan diambil oleh pihak asuransi interest/bunganya setiap bulan. Rasulullah SAW bersabda,

«الرِّبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا، أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ»

Artinya : Riba itu memiliki 73 pintu. Yg paling ringan (dosanya) adl seperti seseorang yg mengawini ibunya. (HR Al-Hakim & Al-Baihaqi).

Dgn demikian asuransi adl muamalah yg bathil & Hukumnya adl HARAM. Kita tlhmeyakini bhw Allah SWT sbg sang pencipta/Al-khaliq maka Allah SWT pula yg mengatur rezqi2 makhluk-Nya, yg melindunginya dari keburukan & kejahatan. Sandarkan & jaminkan seluruh jiwa, keluarga, masa depan serta harta kita kpd Allah SWT semata bukan kpd Asuransi.

Bila dlm hal beribadah mahdah kpd Allah SWT kita bisa melakukan ketaatan maka tdk ada bedanya kita jg hrs bisa mentaati Allah SWT dlm hal bermuamalah. Mari tinggalkan sistem ekonomi Kapitalisme & tegakkan ekonomi Syari’ah.

Wallahu a’lam

By : Tommy Abdillah

Minggu, 21 Februari 2016

Keharmonisan Rumah Tangga, Anda yang Ciptakan!

JalanDakwah.info – Berdasarkan hasil counseling saya selama ini sebagian wanita muak melihat pasangan-pasangan di media sosial memasang foto kemesraan sebau pengumuman mereka romantis, mereka yang muak ini adalah mereka yang selama pernikahan tidak menemukan makna keharmonisan dan makna kebahagiaan, selain itu mereka mendapatkan curhat-curhat negatif dari teman-teman wanitanya tentang keluarga masing-masing yang mengalami hal yang sama, sehingga mereka berkesimpulan bahwa mereka yang memasang foto mesra itu adalah pencitraan, settingan, drama dll. Kesimpulan ini adalah bentuk keputusasaan mereka terhadap perjalanan hidup berumah tangganya.

Secara mendasar sebenarnya apa yang disimpulkan oleh mereka yang muak dengan foto mesra tersebut tidak sepenuhnya salah dan tidak sepenuhnya benar, artinya masih bersifat setengah benar dan setengah salah. Dari mana benarnya? Baiklah, saya sudah menginterview banyak wanita berumah tangga dari sejak mereka menikah dari tahun pertama, dalam temuan saya mengejutkan foto mesra mereka kebanyakan di usia 40 tahun ke atas, lalu ke mana saja mereka sebelum 40 tahun? Tahun pertama sampai tahun keempat pernikahan biasanya wanita cenderung bersabar dan ikhlas menerima pasangannya, tetapi tahun kelima hingga tahun ke-15 pernikahan sebagian wanita melanglang buana mencari “pelampiasan” dengan banyak mengenal lelaki selain suaminya, bahkan sebagian dari mereka sampai berhubungan intim, tentunya tidak sepengetahuan suaminya karena berdasarkan hasil penelitian banyak pakar wanita paling jago menutupi perselingkuhan dan tindakan mesumnya di belakang suaminya, maka kemudian tidaklah heran jika Allah Swt dan Rasulullah SAW mengingatkan begitu banyak wanita masuk Neraka di akhirat kelak, bisa jadi ini salah satu penyebabnya.

Hasil penelusuran saya sebagai seorang counselor dengan menginterview klien saya ditemukan fakta mengapa para istri itu tega melakukan itu semua di belakang suaminya? Jawaban singkatnya KECEWA atau dalam bahasa penulis lebih kepada tidak mensyukuri apa yang Allah berikan padanya. Kecewa kenapa? Suaminya tidak berpenghasilan seperti suami orang lain, suaminya tidak romantis, suaminya tidak tinggi besar seperti suami orang lain, suaminya pemalu, suaminya doyan tidur, suaminya tidak mengerti perasaannya ketika diranjang, suaminya suka marah-marah pada anaknya, suaminya tidak akur dengan orang tua istrinya, suaminya pemalas, suaminya tidak jantan, suaminya lebih rendah penghasilan dari dirinya, suaminya menyeleweng, suaminya menikah lagi, dan sejuta alasan yang menyebabkan sang Istri tersebut melampiaskannya dengan mengenal lelaki lain selain suaminya, bisa jadi suami orang lain yang dikenalnya di Facebook, BBM, sahabat lamanya yang dulu pernah bertemu, teman kerjanya di kantor cabang yang berbeda, dll.

Setelah 6 sampai 10 tahun perjalanan dia melanglang buana, hingga akhirnya sampai berzina dengan banyak pria yang sebenarnya hanya memanfaatkan hubungan seksnya saja, sang Istri ini menemukan sebuah kondisi “LELAH”, muncul banyak pertanyaan mengapa aku begini, ternyata suamiku baik hati, mengapa aku begitu tega meninggalkannya dan berzina dengan banyak pria hanya karena kekurangannya, padahal lelaki lain tidak pernah memberikan nafkah apapun sedangkan suamiku setiap hari dan setiap bulannya memperhatikan aku, walaupun banyak kekurangannya ternyata laki-laki lain itu brengsek semua, dan hanya suami saya saja yang saat ini benar-benar laki-laki sejati, suamiku tidak menyakitiku mungkin karena aku terlalu pandai menutupi perselingkuhanku, Oh Tuhan……

Suami yang awalnya seperti banyak mengecewakannya, kini seperti pahlawan. Sang suaminya tanpa sadar kenapa saat ini Istrinya berubah jadi lebih baik, lebih melayani baik di ranjang maupun di luar ranjang, bahkan mulai mengajak suaminya untuk jalan-jalan, foto-foto dan kemudian Facebook, BBM, WA sang istri selalu memasang foto-foto mereka berdua, bahkan tidak jarang sang istri mengirimkan kata-kata mesra kepada suaminya dalam kondisi apapun.

Setelah 10 tahun sang istri melanglang buana dalam perselingkuhannya, mencari pelampiasan terhadap kekurangan suaminya dan ternyata tidak ketemu satupun pria yang lebih baik dari suaminya saat ini.

Karena fenomena inilah yang membuat penulis mengatakan apa yang disimpulkan wanita yang muak dengan foto mesra itu adalah settingan, kamuflase dan pencitraan tidak sepenuhnya salah. Karena cerita di atas begitu nyata dan banyak terjadi, bisa jadi pada Istri Anda saat ini.

Sumber: dakwatuna.com



jalandakwah.info

http://ift.tt/1TwGGrq