Senin, 22 Februari 2016

Ekonomi Syari’ah : Hukum Asuransi Didalam Islam

بسم الله ارحمن الرحيم

Pelajaran Hadist Hari Ini :

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَوْهَبٍ قَال سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي قَتَادَةَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِرَجُلٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ فَإِنَّ عَلَيْهِ دَيْنًا قَالَ أَبُو قَتَادَةَ هُوَ عَلَيَّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْوَفَاءِ قَالَ بِالْوَفَاءِ فَصَلَّى عَلَيْهِ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ جَابِرٍ وَسَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ وَأَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي قَتَادَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

Artinya : Telah menceritakan kepada kami (Mahmud bin Ghailan), telah menceritakan kepada kami (Abu Daud) telah mengabarkan kepada kami (Syu’bah) dari (Utsman bin Abdullah bin Mauhab) berkata; saya telah mendengar (Abdullah bin Abu Qatadah) menceritakan dari (Bapaknya) bahwa; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam didatangkan padanya seorang laki-laki agar beliau menshalatinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalatilah teman kalian ini, dia memiliki hutang.” Abu Qatadah berkata, Saya yang akan membayarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Kamu mau melunasinya? Dia mengiyakannya lalu beliau menshalatinya. (HR.Tirmidzi No.989) Abi Isya At-tirmizi berkata, Hadits semakna diriwayatkan dari Jabir, Salamah bin Al Akwa & Asma’ binti Yazid. Abu Isa berkata, Hadits Abu Qatadah merupakan hadits hasan sahih.

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudaraku seiman, Segala puji hanyalah milik Allah Subhana wa ta’ala. Shalawat & salam senantiasa tercurahkan kpd Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para keluarganya, sahabat2 nya & ummatnya yg istiqomah diatas sunnahnya hingga hari kiamat. Tausiyah group WA & BBM pagi ini akan membahas tentang ekonomi syari’ah yaitu telaah kritis thp hukum asuransi konvensional.

Dlm sistem ekonomi Kapitalisme selain sektor riil yaitu barang & jasa sbg roda perekonomian, berkembang pula sektor non riil atau sektor keuangan. Ekonomi kapitalisme menilai bhw uang tdk hanya dijadikan sbg alat tukar tp jg digunakan sbg komoditi yg dpt diambil manfaatnya utk menghasilkan uang kembali. Dlm ekonomi sektor non real selain perbankan, bursa saham & valuta asing ada jg asuransi.

Bisnis asuransi perkembangannya sangat cepat sesuai dgn meningkatnya kebutuhan nasabah thp jaminan pertanggungan. Jenis asuransi beragama mulai dari asuransi kesehatan, pendidikan, hari tua, kenderaan bahkan organ tubuh para atlet olah raga.

Dr.H.Hamzah yacub dlm buku kode etik dagang menurut Islam menyebutkan bhw asuransi berasal dari kata bhs Inggris yaitu “Insurance” yg artinya jaminan. Dlm pasal 246 kitab undang2 hukum dagang (KUHD) dijelaskn bhw asuransi adl : suatu perjanjian dgn mana seseorang penanggung mengikatkan diri kpd seorang tertanggung dgn suatu premi utk memberikan penggantian kpdnya krn suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yg diharapkan yg mungkin akan dideritanya krn suatu peristiwa tak menentu. Tujuan asuransi adl utk mengalihkan resiko yg ditimbulkan peristiwa dari tertanggung nasabah dari penanggung pihak asuransi.

Dlm tinjauan hukum syara’ asuransi adl muamalah yg bathil disebabkan 2 perkara :

1.Tdk terpenuhinya aqad dlm asuransi sbg aqad yg sah menurut hukum syara’.

2. Aqad dlm asuransi tdk memenuhi syarat bagi sahnya aqad jaminan (dhaman).(Ref : Syekh Taqiyuddin An-nabhani, Kitab Nidzomul al-iqtshadi fii al-islam).

Di dlm hukum syara’ suatu aqad sah bila terkait dgn barang & jasa. Aqad terjadi menyangkut barang baik dgn imbalan sprti dlm ijarah (ketenaga kerjaan) atau tanpa imbalan sprti aqad pinjaman (‘ariyah).

Sementara asuransi berkaitan dgn perjanjian atas pertanggungan. Janji tdk dpt dianggap sbg barang krn dzatnya tdk dpt dimanfaatkan.Tdk dpt jg dianggap sbg jasa sebab tdk ada yg dpt memanfaatkan janji baik secara langsung ataupun tdk. Adapun didptnya sejumlah uang berdasarkan janji kesediaaan menanggung itu tetap tdk dpt dikatakan sbg jaminan krn tdk dpt merubah fakta bhw janji itu bukanlah jasa krn uang pertanggungan itu hanyalah merupakan akibat dari kesepakatan yg tlh dilakukan sebelumnya. Dari sini jelaslah bhw asuransi tdk memenuhi syarat agar bisa disebut aqad yg sah. (KH.Hafiz Abdurahman, MA. Bisnis & Muamalah Kontemporer hal 150-151).

Kisah dlm hadist diatas menunjukkan bhw aqad jaminan yakni apa yg tlh dilakukan oleh Abu qatadah r.a dgn menjamin kewajiban pelunasan hutang2 simayit. Disitu ia memindahkan kepemilikan sebagian hartanya kpd simayit utk menunaikan hak harta berupa hutang. Abu qatadah r.a sbg penjamin, yg dijamin adl simayit, sedangkan jaminannya adl kewajiban menunaikan hutang tanpa kompensasi atau imbalan apapun.

Selain aqad asuransi bathil, bisnis asuransi jg mengandung perkara2 yg diharamkan oleh Allah SWT yaitu :

1. Mengandung unsur perjudian/maisir/peruntungan. Sbg contoh adakalanyaseorang nasabah baru memiliki polis asuransi kendaraan yg baru sekali membayar premi kemudian ia mengalami kerusakan/kecelakaan lalu mendapatkan pertanggungan utk mmperbaiki mobilnya dari pihak asuransi melebihi dari jumlah uang yg ia bayarkan maka dlm hal ini pihak asuransi mengalami kerugian & nasabah yg diuntungkan.

Sebaliknya pihak nasabah membayar premi setiap bulan hingga setahun lalu ia tdk mengalami kerusakan/kecelakaan mobilnya maka ia tdk akan mendapatkan pertanggungan sedikitpun. Dlm hal ini nasabah dirugikan & pihak asuransi diuntungkan. Allah SWT berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون

Artinya : Hai orang2 yg beriman sesungguhnya khamr/Alkohol, judi, berhala & mengundi nasib adl perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. maka jauhilah perbuatan2 itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS.Al-maidah:90).

2. Mengandung Gharar/Penipuan.
Banyak para nasabah asuransi yg merasa tertipu krn dirugikan oleh pihak asuransi. Selama menjadi nasabah diwajibkan membayar premi sebelum jatuh tempo lalu si nasabah ditengah perjalanan tdk lg sanggup membayar preminya maka secara otomatis cicilan premi yg dibayarkan selama ini tdk dpt diambil sepenuhnya. Rasulullah SAW bersabda,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Artinya : Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata,Rasulullah telah mencegah (kita) dari (melakukan) jual beli (dengan cara lemparan batu kecil) & jual beli barang secara gharar.” (HR.Muslim No: 939).

3. Mengandung riba. Bisnis asuransi tdk dpt dilepaskan dari transaksi riba sebab dana premi yg dihimpun oleh perusahaan asuransi akan diinvestasikan ke lembaga keuangan seperti perbankan, kemudian uang itu diputarkan kembali oleh pihak Bank & akan diambil oleh pihak asuransi interest/bunganya setiap bulan. Rasulullah SAW bersabda,

«الرِّبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا، أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ»

Artinya : Riba itu memiliki 73 pintu. Yg paling ringan (dosanya) adl seperti seseorang yg mengawini ibunya. (HR Al-Hakim & Al-Baihaqi).

Dgn demikian asuransi adl muamalah yg bathil & Hukumnya adl HARAM. Kita tlhmeyakini bhw Allah SWT sbg sang pencipta/Al-khaliq maka Allah SWT pula yg mengatur rezqi2 makhluk-Nya, yg melindunginya dari keburukan & kejahatan. Sandarkan & jaminkan seluruh jiwa, keluarga, masa depan serta harta kita kpd Allah SWT semata bukan kpd Asuransi.

Bila dlm hal beribadah mahdah kpd Allah SWT kita bisa melakukan ketaatan maka tdk ada bedanya kita jg hrs bisa mentaati Allah SWT dlm hal bermuamalah. Mari tinggalkan sistem ekonomi Kapitalisme & tegakkan ekonomi Syari’ah.

Wallahu a’lam

By : Tommy Abdillah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar