Selasa, 23 Februari 2016

Hukum Pidana Islam : Mekanisme Pembuktian Hukum Didalam Islam

بسم الله الرحمن الرحيم

Pelajaran Hadist Hari Ini :

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

فَإِذَا جَلَسَ بَيْنَ يَدَيْكَ الْخَصْمَانِ فَلاَ تَقْضِيَنَّ حَتَّى تَسْمَعَ مِنَ الآخَرِ كَمَا سَمِعْتَ مِنَ الأَوَّلِ فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يَتَبَيَّنَ لَكَ الْقَضَاءُ

Artinya: “Jika duduk dihadapanmu 2 orang yang berperkara maka janganlah engkau memutuskan hingga engkau mendengarkan pihak lain sebagaimana pihak yang pertama karena hal itu akan lebih baik sehingga jelas bagimu dalam memutuskan perkara.”(HR.Al-Hakim, menurutnya hadist ini shahih dan disepakati oleh Imam Ad-Dzahabi).

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudaraku seiman, Segala puji hanyalah milik Allah Subhana wa ta’ala. Shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada para keluarganya, sahabat2 nya dan ummatnya yang istiqomah diatas sunnahnya hingga hari kiamat. Tausiyah group WA dan BBM pagi ini akan membahas tentang sistem hukum didalam Islam agar kita sedikit demi sedikit memahami konsep Islam sehingga dapat meninggalkan sistem Sekuler.

Didalam menjalani kehidupan sehari – hari, interaksi antara manusia senantiasa dihadapkan dengan perselisihan dan pertikaian, ada yang mendzalimi dan ada pula yang terdzalimi. Dua orang yang berkonflik tak jarang berakhir dipengadilan. Diantara mrk berdua ada yang dituntut bersalah dan pada akhirnya dijatuhi hukuman baik ringan maupun berat sesuai dengan dakwaan.

Sistem peradilan hari ini mengadopsi kitab undang – undang hukum pidana (KUHP) yang berasal dari warisan penjajah Belanda, penjajahnya telah pergi 70 tahun yang lalu akan tapi produk hukumnya hingga kini masih eksis diberlakukan.

Menurut catatan sejarah, KUHP atau kitab undang – undanghukum pidana adalah peraturan perundang – undang an yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil di Indonesia. KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Pengesahannya dilakukan melalui Staatersebutlad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Setelah kemerdekaan, KUHP tetap diberlakukan disertai penyelarasan kondisi berupa pencabutan pasal2 yang tdk lagi relevan.(Ref : httapis://id.m.wikipedia.org/wiki/Kitab_Undang-undang_Hukum_Pidana).

Proses peradilan hukum pidana yang berlaku dinegeri ini cukup panjang yang menyita waktu berbulan2 untuk memutuskan 1 perkara saja mulai dari penyidikan, penyelidikan, penuntutan, sidang dipengadilan (dengan adanya dakwaan, eksepsi, pemeriksaan alat bukti, tuntutan jaksa, pembelaan, putusan majelis hakim) hingga pengajuan kasasi maupun banding ke Mahkama agung.

Sistem peradilan hukum positif adalah hasil produk pemikiran manusia yang terbatas lagi lemah dan terbatas yang tdk mampu mewujudkan keadilan bagi manusia bahkan dapat memutar balikkan fakta hukum yang benar bisa menjadi salah dan yang salah dapat menjadi benar. Bahkan putusan hukum pengadilan tdk mampu membuat efek jera bagi para pelaku kriminal. Belum lagi adanya kasus mafia peradilan, dimana hukum bisa diperjual belikan sesuai dengan kemampuan kocek masing2.

Allah SWT sbg pencipta/Al-khaliq sekaligus pengatur alam semesta/Al-mudabbir telah menurunkan syari’at-Nya untuk mengatur kehidupan manusia termasuk memberikan solusi atas berbagai macam problematika kehidupan manusia. Allah SWT berfirman,

{وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ ۚ

Artinya : Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab2 (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab2 yang lain itu,

maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.(QS.Al-maidah:48).

Perbuatan memutuskan perkara dengan hukum Allah ta’ala termasuk dalam wilayah syari’ah. Secara syar‘i, perbuatan tersebut termasuk dalam hukum wajib karena didasarkan pada dalil2 qath‘i (pasti) baik qath’i tsubut/penetapan sumbernya maupun dalalah/penunjukan ayatnya. Bila perkara wajib tersebut tdk ditunaikan maka kaum muslimin berdosa.

Di antara dalil2 itu adalah :

  1. Perintah tegas untuk memutuskan perkara dengan apa yang Allah ta’ala turunkan dan larangan mengikuti hawa nafsu kaum kafir sprti ayat diatas (QS.Al-Maidah: 48, 49).
  1. Kewajiban mentaati Allah ta’ala. dan Rasulullah SAW serta mengembalikan semua perkara yang diperselisihkan pada keduanya yaitu Al-qur’an dan sunnah (QS.An-Nisa’: 59),
  1. Penolakan keimanan orang yang tdk mau berhukum kepada Rasulullah SAW (QS.An-Nisa’: 65).
  1. Ancaman ditimpakannya fitnah atau azab yang pedih atas orang2 yang menyimpang dari perintah Rasulullah SAW. (QS.An-Nur: 63).
  1. Celaan terhadap orang2 yang meminta keputusan hukum kepada thaghut (QS.An-Nisa’: 60) dsb.

Salah satu konsep kehidupan yang diatur oleh Islam adalah tentang sistem peradilan. Didalam sistem peradilan Islam, lembaga peradilan disebut dengan Qadhi. Qadhi adalah : pihak yang menyampaikan hukum suatu perkara yang bersifat mengikat pihak yang berperkara. Qadhi terbagi kepada 3 bagian yaitu:

  1. Qadhi biasa yang tugasnya mengurusi penyelesaian perselisihan diantara masyarakat dalam masalah perdata/muamalat dan pidana/uqubat.
  1. Qadhi Al-muhtasib yang tugasnya menyelesaikan masalah2 penyimpangan yang membahayakan masyarakat. Qadhi ini biasa memutuskan perkara langsung ditempat untuk tindakan penyimpangan hukum yang ringan sprti menipu timbangan dipasar.
  1. Qadhi Mazhalim yang bertugas menyelesaikan persengketaan yang terjadi antara masyarakat dan negara. (Ref : Kitab Aj-hijatu ad-daulah al-khilafah hal 181).

Keputusan hukum atas 2 pihak yang bersengketa tdk dapat diputuskan sebelum diajukan ke pengadilan. Untuk membuktikan benar atau tidaknya dakwaan pendakhwah terhadap terdakwah maka proses pembuktian merupakan perkara yang sangat menentukan. Jenis2 pembuktian didalam hukum Islam adalah : adanya pengakuan terdakwah, adanya kesaksian dan adanya sumpah. Hal ini pernah dicontohkan ketika Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a berselisih dengan seorang Yahudi tentang kepemilikan baju besi. Meskipun Khalifah Ali bin abi thalib r.a seorang kepala negara ia kalah dipengadilan dan orang Yahudi tadi terbukti sbg pemilik baju besi tersebut.

Saat ini umat Islam telah terkungkung oleh faham Sekularisme yaitu faham yang memisahkan agama Islam dari kehidupan sehingga Islam hanya tampak dari sisi pengamalan beribadah dan akhlaq semata. Sistem peradilan tdk dapat dipisahkan dengan sistem politik yang diterapkan. Sistem politik Demokrasi tdk akan pernah mengakomodir sistem peradilan Islam karena dari sisi asas terdapat perbedaan yang sangat mendasar. Demokrasi asasnya adalah sekularisme, sedangkan Islam asasnya adalah mentauhidkan Allah Subhana wa ta’ala.

Sistem peradilan Islam hanya dapat diterapkan dalam sistem politik Islam yaitu sistem Khilafah Islam diatas manhaj kenabian. Tanpa politik Islam yang murni keberadaan hukum pidana Islam hanya sebatas kumpulan2 teori yang entah sampai kapan dapat diterapkan didalam kehidupan.

Perintah Allah SWT dalam perkara hukum pidana adalah bagian dari kewajiban setiap mukmin untuk diamalkan dan melalaikannya adalah suatu perbuatan dosa besar. Apalagi bila sampai dinyatakan bahwa Syari’at Islam tdk layak lagi untuk diterapkan di era modern hari ini. Saatnya ummat Islam merapatkan barisan untuk menyatukan visi dan misi perjuangan da’wah untuk melanjuntukan kehidupan Islam dengan menerapkan syari’at Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.

Wallahu a’lam.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar