Kamis, 12 Januari 2017

wanita yg sudah dikhitbah, tapi memutuskan khitbah

Asslamualaikum Wr.wb
Ustadz bagaimana adabnya bagi wanita yg sudah dikhitbah, tapi memutuskan khitbah karena ada ikhwan yg lebih baik lagi agamanya datang meminang (mengkhitbah)?

Dari Akhwat – Medan

Wa ‘alaikumsalam Wr.wb.

Ukhti yg dirahmati Allah SWT. Khitbah adl melamar seorang wanita utk dinikahi oleh seorang pria. Khitbah merupakan salah satu tuntunan Sunnah Rasulullah SAW sebelum aqad nikah terjadi. Hal ini dimaksudkan utk melihat & memastikan seorang wanita yg hendak dinikahi.
Rasulullah SAW bersabda,

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ

Artinya : “Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa2 yg dapat mendorongnya utk menikahinya maka lakukanlah.(HR.Ahmad).

Seorang wanita muslimah yg tlh dikhitbah oleh seorang pria mukmin dilarang utk dikhitbah oleh pria mukmin yg lainnya sebelum adanya keputusan pembatalan dari pria mukmin yg sdh melamar nya. Rasulullah SAW bersabda,

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ.

Artinya : Nabi SAW melarang seseorang membeli barang yg sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yg tlh dipinang sampai orang yg meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.”(HR.Bukhari-Muslim).

Khitbah bukanlah aqad pernikahan shg bisa memungkinkan utk dibatalkan baik dari pihak pria yg melamar atau dari pihak wanita yg dilamar. Bila seorang muslimah hendak membatalkan khitbah seorang mukmin pria krn disebabkan adanya pria mukmin yg lain yg lbh baik dari sisi agamanya maka hukumnya adl boleh. Kebolehan ini menjadi bagian hak pilihan seorang wanita utk menentukan calon suaminya.

Memang sebagian ulama menghukuminya dgn makruh krn adanya pembatalan janji utk menikah dgn seorang pria mukmin.

Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar