Tampilkan postingan dengan label Politik Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik Islam. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Januari 2017

BOBROKNYA HAM & DEMOKRASI

BOBROKNYA HAM & DEMOKRASI

Oleh: Arief B. Iskandar
Kalau ada bentrok antara Ustadz dengan Pastur, pihak Depag, Polsek, dan Danramil maka yang harus disalahkan adalah Ustadz. Sebab, kalau tidak, itu namanya diktator mayoritas. Kalau mayoritas kalah, itu memang sudah seharusnya, asalkan mayoritasnya Islam dan minoritasnya Kristen. Namun, kalau mayoritasnya Kristen dan minoritasnya Islam, Islam yang harus kalah. Baru wajar namanya…

“Agama” yang paling benar adalah demokrasi. Anti-demokrasi sama dengan setan dan iblis. Cara mengukur siapa dan bagaimana yang pro dan yang kontra demokrasi ditentukan pasti bukan oleh orang Islam. Golongan Islam mendapat jatah menjadi pihak yang diplonco dan dites terus-menerus oleh subyektivisme kaum non-Islam…

Orang-orang non-Muslim, terutama kaum Kristiani dunia, mendapatkan previlese dari Tuhan untuk mempelajari Islam tidak dengan membaca al-Quran dan menghayati Sunnah Rasulullah Muhammad saw., melainkan dengan menilai dari sudut pandang mereka.

Maka dari itu, kalau penghuni peradaban global dunia bersikap anti-Islam tanpa melalui apresiasi terhadap al-Quran, saya juga akan siap menyatakan diri sebagai anti-demokrasi karena saya jembek dan muak terhadap kelakuan Amerika Serikat di berbagai belahan dunia…

***

Paragraf di atas sengaja saya nukil dari sebuah kolom kecil Emha Ainun Nadjib, budayawan terkenal di Tanah Air. Lewat sindirannya yang tajam, ia seolah mengungkapkan kegeramannya terhadap praktik demokrasi yang sering bersikap tidak adil terhadap Islam dan kaum Muslim.

Di sisi lain, kita juga sering menyaksikan ketidakadilan terhadap Islam dan kaum Muslim atas nama HAM yang tercermin dalam beberapa contoh kasus berikut:

Jika ada sekelompok umat Islam mengobrak-abrik tempat-tempat mesum, mereka akan dianggap bertindak semena-mena dan melanggar HAM. Mereka layak dihukum. Sebaliknya, para pelacur dan lelaki hidung belang yang biasa mangkal di tempat-tempat maksiat itu tak tersentuh. Mereka dianggap tidak melanggar HAM. Yang wanita dibiarkan karena sekadar sedang mencari penghidupan. Mereka dipandang sedang bekerja hanya karena mereka diberi status sebagai “pekerja” seks komersial. Yang laki-laki pun tak diapa-apakan karena sekadar sedang mencari hiburan. Apalagi mereka telah membayar uang sekian kepada pengelola pelacuran, yang kebetulan dipajaki oleh Pemda setempat sebagai salah satu sumber pendapatan.

Ketika umat Islam menghujat kelompok sesat seperti Ahmadiyah atau al-Qiyadah al-Islamiyah, kaum liberal ribut sembari menuduh umat Islam tidak dewasa, tidak menghormati kebebasan dan melanggar HAM. Bahkan fatwa “sesat” MUI yang dinisbatkan kepada kelompok sesat itu mereka pandang sesat. Sebaliknya, ketika ada sekelompok umat Islam menyuarakan aspirasinya tentang perlunya Indonesia menerapkan syariah dan menegakkan Khilafah, atas nama kebebasan dan HAM pula kaum liberal mencap mereka sebagai musuh kebebasan, dan syariah yang diusungnya berpotensi melanggar HAM dan mengancam keragaman.

Demikianlah, atas nama HAM pelaku asusila dibela, sementara pelaku amar makruf nahi mungkar dicerca; para penoda kesucian agama Islam dibiarkan, sementara MUI yang berniat melindungi kehormatan Islam disalahkan. Atas nama HAM, pelaku perselingkuhan (perzinaan) dipandang wajar, sementara pelaku poligami dianggap kurang ajar; para para penolak pornografi-pornoaksi dicaci-maki, sementara para pelakunya dipandang pekerja seni. Atas nama HAM pula, para pejuang syariah dituduh memecah-belah, sementara para pengusung sekularisme dan liberalisme dianggap membawa berkah.

Itulah secuil gambaran tentang betapa bobroknya demokrasi dan HAM. Tak ada demokrasi meskipun itu mayoritas, asal yang mayoritasnya adalah Islam. Tak ada HAM walaupun terjadi pelanggaran hak asasi, asal pelanggaran hak asasi itu menimpa umat Islam.

***

Di samping jelas-jelas bobrok, demokrasi dan HAM juga nyata-nyata tidak jelas juntrungannya. Dalam demokrasi, katanya rakyat yang berdaulat. Faktanya, yang sangat adikuasa adalah para pemodal kuat. Ralph Nader, pada tahun 1972 menerbitkan buku, Who Really Runs Congress? Buku ini menceritakan betapa kuatnya para pemilik modal mempengaruhi dan membiayai lobil-lobi Kongres dalam pemerintahan Amerika Serikat. Adapun Hedrick Smith, lewat bukunya, The Powergame (1986), menegaskan bahwa unsur terpenting dalam kehidupan politik Amerika yang “demokratis” adalah: (1) uang; (2) duit; dan (3) fulus. Dengan begitu, benarlah apa yang diteriakkan oleh Huey Newton, pemimpin Black Panther, pada tahun 1960-an, “Power to the people, for those who can afford it (Kekuasaan diperuntukkan bagi siapa saja yang mampu membayarnya).”

Dalam tataran praktiknya, demokrasi juga menghasilkan sejumlah kerumitan. Sejak berdirinya pada tahun 1776, Amerika Serikat—sebagai kampiun demokrasi di dunia—memerlukan waktu 11 tahun untuk menyusun konstitusi, 89 tahun untuk menghapus perbudakan, 144 tahun untuk memberikan hak pilih kepada kaum wanita, dan 188 tahun untuk menyusun draf konstitusi yang “melindungi” seluruh warganegara (Strobe Talbott, 1997).

Bahkan setelah ratusan tahun hingga hari ini, demokrasi Amerika belum juga “rela” memberikan kursi kepresidenan kepada seorang wanita. Padahal demokrasi—katanya—menjunjung tinggi kesetaraan dan memberikan hak politik yang sama kepada laki-laki maupun perempuan.
Anehnya, dengan perjalanan masa lalu yang demikian kelabu serta masa kini yang penuh dengan ironi dan kontradiksi, Amerika dengan pongahnya memberikan kuliah tentang demokrasi—juga HAM—kepada negara-negara berkembang yang mayoritasnya negeri-negeri Islam. Lebih aneh lagi adalah para pemuja demokrasi dan HAM dari kalangan Muslim, yang tetap buta terhadap kebobrokan demokrasi serta menutup mata terhadap kebejatan negara adikuasa AS sebagai pengusung utamanya.

Benarlah Sir Winston Churchill (PM Inggris pada masa PD-II) yang pernah mengatakan, “Demokrasi bukanlah sistem yang baik; dia menyimpan kesalahan dalam dirinya (built-in-error).”

Wamâ tawfîqi illâ billâh. []

Selasa, 17 Januari 2017

Hukum Pidana Islam : Qishas Hukuman Yang Adil

Hukum Pidana Islam : Qishas Hukuman Yang Adil

Pelajaran Ayat Al-Qur’an Hari Ini :

Allah Subhanahu Wa Ta’ala Berfirman,

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ (178) وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (179)} [البقرة : 178-179]

Artinya : Hai orang-orang yg beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yg dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba & wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yg mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yg memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yg diberi maaf) membayar (diat) kepada yg memberi maaf dengan cara yg baik (pula). Yg demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu & suatu rahmat. Barangsiapa yg melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yg sangat pedih.

Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yg berakal, supaya kamu bertakwa.(QS.Al-Baqarah:178-179).

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudaraku seiman,
Kejahatan pertama yg dilakukan oleh anak Nabi Adam ‘Alaissalam adl membunuh. Allah SWT tlh mengkisahkan didlm Al-Qu’ran Surat Al-maidah ayat 28-29 tentang kedengkian Qabil thp saudaranya Habil shg ia berani membunuh saudaranya sendiri. Kisah ini menjadi ibrah bagi orang2 yg beriman utk senantiasa menjaga & memelihara nyawa manusia.

Membunuh adl termasuk dosa2 besar yg membinasakan bagi pelakunya. Allah SWT berfirman,

{وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا} [النساء : 93]

Artinya : Dan barangsiapa yg membunuh seorang mukmin dgn sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya & Allah murka kepadanya, Dan mengutukinya serta menyediakan azab yg besar baginya.(QS..An-Nisa’ : 93).

Hidup diera modern dgn konsep aturan hidup berasal dari idiologi Kapitalisme yg sekuler & liberal jauh dari rasa aman & damai. Mengutip berita on line, Tahun 2013, Polda Metro Jaya mencatat ada 51.444 kasus kriminal di Jakarta & sekitarnya, atau satu kejahatan tiap 10 menit 13 detik. Pembunuhan 74 kasus, naik 2 kasus (3%) dari tahun 2012. Artinya satu pembunuhan tiap lima hari. Pencurian dgn kekerasan 1.004 kasus & pencurian dgn pemberatan 5.011 kasus. Sementara, dari 57 kasus pemerkosaan selama tahun 2013, baru 36 kasus berhasil diselesaikan. Di tahun 2014, Polda Metro Jaya memprediksi praktik kejahatan akan meningkat. (detikNews, 29/12/2013).

Kasus pembunuhan semakin sadis & kejam baik dilakukan dgn spontan maupun terencana, dilakukan secara sendiri maupun berkelompok hingga dimutilasi. Penegakkan hukum pidana memang berjalan akan tp hasilnya jauh dari keadilan bagi keluarga korban.

Salah satu ancaman delik hukum bagi pelaku pembunuhan adl : Pasal 338 KUHP : Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, krnpembunuhan, dgn pidana penjara paling lama 15 thn.

Sedangkan Pasal 340 KUHP : Barang siapa sengaja & dgn rencana lbh dahulu merampas nyawa orang lain diancam krn pembunuhan dgn rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 thn.

Hukum Pidana Islam

Allah SWT tlh menetapkan Syari’at-Nya bagi pelakuk kriminal. Sanksi dibagi menjadi 4 yaitu : Hudud, Jinayat, Ta’zir & Mukhalafah.

1. Hudud

Hudud adl sanksi atas kemaksiatan yg macam kasus & sanksinya tlh ditetapkan oleh syariah. Dlm kasus hudud tdk diterima adanya pengampunan atau abolisi. Sebab, hudud adl hak Allah SWT. Jika kasus hudud tlh disampaikan di majelis pengadilan, kasus itu tdk bisa dibatalkan krn adanya pengampunan atau kompromi.

Hudud dibagi menjadi enam: a. zina & liwath (homoseksual & lesbian); b. al-qadzaf(menuduh zina orang lain), c. minum khamr, d. pencurian, e. murtad, f. Hirabah atau bughat.

2. Jinayat

Jinayat adl penyerangan thp manusia. Jinayat dibagi dua:
1. Penyerangan thp jiwa (pembunuhan)

2. Penyerangan thp organ tubuh.

Kasus jinayat thp jiwa (pembunuhan), sanksinya ada tiga macam :

1. Qishash
2. Diyat
3. Kafarah.

Pembunuhan sendiri diklasifikasi menjadi empat jenis :

1. Pembunuhan sengaja
2. Mirip disengaja
3. Tidak sengaja
4. Karena ketidaksengajaan.

Pd kasus pembunuhan sengaja, pihak wali korban boleh memilih antara qishash ataumemaafkan dgn mengambil diyat, atau menyedekahkan diyatnya. Jika pelaku pembunuhan mendapatkan pemaafan, ia wajib membayar diyat sebanyak 100 ekor onta & 40 ekor di antaranya tlh bunting.

Sanksi pembunuhan mirip sengaja (syibh al-’amad) adl diyat 100 ekor unta & 40 ekor di antaranya bunting.

Adapun pembunuhan tdk sengaja (khatha’) diklasifikasi menjadi dua macam:
1. Seseorang melakukan suatu perbuatan yg tdk ditujukan utk membunuh seseorang, namun tanpa sengaja ternyata mengakibatkan terbunuhnya seseorang. Misalnya, ada orang memanah burung, namun terkena manusia hingga mati.

2. Seseorang yg membunuh orang yg dikiranya kafir harbi di dâr al-kufr, tetapi ternyata orang yg dibunuhnya itu tlh masuk Islam. Pd jenis pembunuhan pertama, sanksinya adl membayar diyat 100 ekor unta & membayar kafarah dgn cara membebaskan budak. Jika tdk memiliki budak, pelaku hrs berpuasa selama 2 bulan berturut2.Dalam kasus kedua, sanksinya adl membayar kafarah saja & tdk wajib diyat.

Sanksi utk pembunuhan krn ketidaksengajaan adl diyat 100 ekor onta dan membebaskan budak. Jika tdk ada budak, wajib berpuasa selama 2 bulan berturut2.

Adapun jinayat thp organ tubuh, baik thp organ tubuh maupun tulang, sanksinya adl diyat. Tdk ada qishash utk penyerangan thp organ tubuh maupun tulang secara mutlak, kecuali pd kasus penyerangan terhadap gigi & kasus jarh (pelukaan di badan).

Hanya saja, kasus penyerangan gigi atau jarh bisa saja dikenai diyat. Lalu kapan pada kasus penyerangan thp gigi dikenai qishash & kapan dikenai diyat saja? Menurut fukaha, jika penyerangannya secara sengaja, dikenai hukuman qishash; sedangkan jika tdk sengaja, dikenai diyat yg besarnya tlh ditetapkan di dalam As-Sunnah. Jika orang yg dilukai tdk meminta qishash, pelaku penyerangan hanya wajib membayar diyat. Dlm kasus penyerangan pd kepala (asy-syijaj), sanksinya hanyalah diyat & tdk ada qishash.

(Ref : Syaikh Dr.Abdurrahman Al-maliki, KitabNizham al-’Uqubat (Sistem Hukum Pidana Islam).

Penutup

Cukup jelas bagi kita bhw Syari’at Allah SWT bila ditegakkan akan mewujudkan keadilan bagi kehidupan manusia. Sangat disayangkan saat ini hukum2 Allah SWT yg terkait dgn hudud & qishas dipeti eskan,. Dgn berbagai macam argumentasi yg jauh dari keimanan dinyatakan,
seolah2 hal ini tdk menjadi kewajiban bagi orang2 yg beriman. Pd hal hukum asal perintah Allah SWT adl wajib. Sementara bila kewajiban itu tdk ditunaikan maka kaum muslimin akan berdosa.

Sistem Demokrasi Sekuler tdk akan pernah mengakomodir penerapan Syari’at Islam secara kaffah termasuk menerapkan hukum hudud. Syari’at Islam hanya bisa diterapkan dlm bingkai Khilafah Islam sesuai dgn manhaj kenabian.

Wallahu a’lam

By : Tommy Abdillah

Senin, 16 Januari 2017

Mewaspadai Kebangkitan Ideologi Komunisme

Pelajaran Ayat Al-Qur’an Hari Ini :

Allah Subhanahu Wa Ta’ala Berfirman,

{يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (21) الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ فِرَاشًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَأَنزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقًا لَّكُمْ ۖ فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَندَادًا وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ (22)} [البقرة : 21-22]

Artinya : “Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakan kalian dan orang -orang yang sebelum kalian, agar kalian bertakwa. Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, Dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezeki untukmu karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu -sekutu bagi Allah, padahal kamu mengetahui.”(QS.Al-Baqarah:21-22).

السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Saudaraku seiman, Masyarakat Indonesia msh memiliki trauma sejarah kelam tentang sepak terjang politik Partai Komunis indonesia (PKI). Sejarah mencatat dgn rapi kekejian aktivis komunisme thp pelanggaran hak asasi manusia demi mencapai tujuan revolusi puncaknya pd peristiwa G30 S PKI thn 1965.

Tdk tercatat dgn pasti jumlah korban kekejaman komunisme mulai dari masyarakat awam, alat negara hingga para Ulama. Perkembangan gerakan komunisme di Indonesia tidak terpaut jauh dgn awal kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda. Tepatnya pd masa pemberontakan Muso pada tanggal 18 September 1948 di Madiun Jawa Timur.

Setelah sekian lama gerakan komunisme dibungkam dgn keluarnya TAP MPRS No. XXV/1966 yg menyatakan PKI sebagai Partai & organisasi terlarang. Kini ide sosialisme & komunisme mulai menggeliat bangkit menunjukkan eksistensi dirinya sbg sebuah ideologi marxisme.

Setidaknya terdapat 4 indikasi fenomena kebangkitan ideologi komunisme di Indonesia.

1. Adanya tuntutan pihak yg mengatas namakan keturunan PKI agar negara meminta maaf kepada PKI akibat peristiwa 1965.

2. Pemerintah diminta mengusut kuburan massal anggota PKI pd 1965. Kuburan ini diklaim menjadi bukti adanya pembantaian yg terstruktur.

3. Maraknya penyelenggaraan seminar, diskusi, serta pertemuan2 yg digagas & dilaksanakan oleh pihak yg mengatas namakan simpatisan atau pembela hak asasi manusia PKI.

4. Maraknya simbol, logo & hal ihwal yg berhubungan dgn PKI. Belum lagi terkait dgn ramainya informasi di media sosial terkait dgn proyek2 besar pemerintah yg dimenangkan oleh perusahaan2 negara Komunis China & tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yg membanjiri Indonesia.

Sekilas Sejarah Komunisme

Ideologi Komunisme & sosialisme pd dasarnya muncul sbg bentuk penolakan dari kapitalsime krn kapitalisme tlh berimplikasi buruk thp nasib buruh di Eropa pd abad ke-19. Pencetus ide Komunisme adalah Karl Marx (1818-1883), ia merumuskan teori mengenai Dialektia materialisme kemudian ia menggunakan teori ini utk menganalisa sejarah perkembangan masyarakat yg ia sebut dengan dengan materialisme historis yaitu bahwa kapitalisme akan runtuh oleh revolusi yg digerakkan kaum proletar utk membuka jalan terwujudnya masyarakat sosialis-komunis.

(Ref : Syamsudin Ramadhan, Koreksi Total Sosialisme Komunisme Marhainisme hal 2).

Dasar pijakan faham Sosialisme-Komunisme adalah filsafat materialisme. Mrk memandang bahwa alam semesta, manusia & kehidupan adl materi. Materi adl asal sesuatu. Evolusi materi akan mengeksistensikan materi yg lain atau mereka menerangkan bhw materi itu tercipta krn proses dialektika dalam materi yg mengikuti hukum : Thesa-antithesa-sinthesa-pelenyapan-menjadi.

Contoh teori ilmiah tentang air (H2O) : Dlm rumus kimia air terdapat 2 buah ikatan kovalen antara O-H. Dlm struktur molekul air, atom oksigen pada elektron ikatan jauh lbh kuat dari pd yg dilakukan oleh atom hidrogen, hal ini menyebabkan jumlah muatan positif pd kedua atom hidrogen & jumlah muatan negatif pada atom oksigen.

Begitu jg terjadinya proses penciptaan manusia terdiri dari sperma & ovum yg memenuhi jumlah 46 kromosom. Dgn demikian mrk menganggap bhw materi adl azali atau tdk bisa hancur bahkan materi itulah yang mengeksistensikan Tuhan yg imajiner. Bahkan Komunisme memandang bhw agama adl candu bagi manusia.

Komunisme Bertentangan Dgn Aqidah Islam

Islam memandang bhw dibalik alam semesta, kehidupan & manusia ada yg menciptakan yakni Allah SWT selaku Al-khaliq (maha pencipta) & Al-mudabbir (maha pengatur). Materi bukanlah azali, benar bhw interaksi antar materi akan menimbulkan materi yg baru akan tapi sekedar interaksi antar materi saja tdk otomatis mewujudkan materi yg lain & tdk sepenuhnya kemudian dibarengi dengan pelenyapan sifat dari materi2 awal.

Terkait dgn contoh teori unsur air oksigen & hidrogen tdk lah lenyap sama sekali tp lbh tepatnya adl interaksi yg kokoh antara oksigen & hidrogen yg ketika keduanya terangkai dgn aturan2 baku membentuk 2 hidroksi oksigen yaitu air. Mengapa demikian? Bukankah oksigen & hidrogen bisa diambil kembali dgn jalan memutus ikatan hidrogen dgn oksigen?

Dgn demikian pd hakekatnya ia tdk lenyap sama sekali krn baik oksigen maupun hidrogen dpt diperoleh kembali dgn memecah ikatan 2 hidroksi oksigen tsb.

Pertanyaannya bagaimana kemunculan aturan ini & siapakah yg menciptakan hukum perbandingan ini? Apakah muncul dgn tiba2? Siapa yg menciptakan materi awal? Inilah pertanyaan yang mustahil dijawab dengan jawab kebetulan atau tiba-tiba. Namun mutlak dijawab Dialah Allah SWT.

Ideologi komunisme adl sesat lagi bathil krn bertentangan dgn akal sehat meskipun dianggap rasional tapi hakekatnya irrasional. Komunisme jg bertentangan dgn fitrah manusia & tdk dpt menimbulkan ketenangan serta ketenteraman hidup bagi manusia. Kesesatan Komunisme terbukti dgn runtuhnya negara Uni Soviet yg menerapkannya.

Mewaspadai Kebangkitan Komunisme

Secara natural karakter dari sebuah ideologi senantiasa menjaga & mempertahankan eksistensi ide & metodenya serta berupaya utk menyebar luaskan pengaruh ideologinya ke seluruh dunia shg ia menjadi negara ideologi yg kuat & berpengaruh.

Paska berakhirnya perang dingin antara Amerika serikat dgn Uni Soviet tahun 1991 yg dimenangkan oleh AS maka sejak saat itu pengaruh negara Komunis dlm konstelasi politik internasional meredup.

Meskipun demikian bangsa Indonesia mesti mewaspadai kebangkitan ideologi komunisme dgn mengambil kebijakan2 strategis diantaranya : melarang berdirinya setiap organisasi yg berasakan sosialisme-komunisme, menindak tegas dgn penegakkan hukum bagi kelompok & individu yg terlibat dlm pergerakan komunisme, membina individu maupun masyarakat melalui aktivitas dakwah Islam ideologis sebagai bentuk tindakan preventif & proteksi dini agar tidak tumbuh & berkembangnya ideologi komunisme, meningkatkan kepedulian bagi setiap individu utk mencegah berkembangnya ideologi komunisme & yg terpenting adl memutuskan hubungan bilateral dgn negara komunisme.

Wallahu a’lam

By : Tommy Abdillah

 

Selasa, 10 Januari 2017

Bersabar Itu Atas Musibah, Bukan Atas Kedzaliman

Bersabar Itu Atas Musibah, Bukan Atas Kedzaliman

By: Ust. @FelixSiauw

“Jangan panik, saat BBM naik, Allah sudah mengatur rezeki pada hamba-Nya”

“Tenang saja, Allah tidak akan menimpakan beban lebih daripada yang mampu kita tanggung”

Kita tentu menemui pernyataan serupa diatas, terlepas apapun maksudnya, kita coba menangkap baik sajalah. Maksudnya mungkin, kenaikan BBM ini sudah terjadi, yang berlalu ya sudah, yang penting bagaimana kita menyikapinya

Namun, sebagai seorang Muslim, kita pun khawatir ada pemahaman yang salah mengenai konsep rezeki yang dicampuradukkan pemahamannya dengan konsep dakwah, amar ma’ruf dan nahi munkar, khawatir dengan logika semisal ini ummat jadi berpikir seperti kaum fatalis jabariyyah atau murji’ah yang menganggap bahwa kemunkaran dan kedzaliman pun sudah ditakdirkan Allah

Pertama, keyakinan seorang Muslim terhadap jatah rezeki tentu bagian daripada keimanan, bahwa bila dia masih hidup, maka Allah pasti akan mencukupinya, pasti masih ada jatah perutnya. Ini bagian keyakinan yang harus dimiliki oleh seorang Muslim, karena dalam Al-Qur’an Allah hanya menisbatkan rezeki pada diri-Nya yang menanggungnya.

Namun berbeda dengan menyikapi kemunkaran, ini pun bagian daripada kewajiban kaum Muslim yang telah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, termasuk menasihati pemimpin, ini adalah bagian daripada perintah agama

“Rasulullah bersabda, “Agama adalah nasihat”, kami bertanya : “Bagi siapa?” Rasulullah menjawab : “bagi Allah, bagi kitabNya, bagi Rasul-Nya, bagi para pemimpin kaum Muslimin dan kaum muslimin pada umumnya” (HR Muslim)

“Jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran (berkata yang baik) di hadapan penguasa yang dzalim” (HR Abu Dawud)

Artinya saat kita menasihati penguasa bahwa kenaikan BBM ini adalah kedzaliman dan bertentangan dengan cara Islam mengatur sumberdaya alam, dan menyusahkan ummat, bukan berarti kita tidak beriman dengan rezeki Allah, namun melaksakan sebagaian kewajiban dari Allah dan Rasulullah, yaitu menasihati penguasa.

Maka dalam konteks kenaikan BBM lalu meminta agar rakyat beriman pada takdir Allah, agaknya kurang pas. Karena hal ini akan diterima sebagai “menerima kedzaliman” bukan “menerima takdir”, karena yang harus dilakukan tatkala melihat kemunkaran hanya 3 hal: 1) mengubah dengan tangan (kekuasaan), 2) menasihati dengan lisan, atau 3) mengingkari dengan hati.

Inilah jalan para salafus salih saat menghadapi kemunkaran
Maka mendiamkan kemunkaran padahal kita tahu dan mampu untuk menyampaikan dakwah adalah perbuatan yang tidak dicontohkan para sahabat dan ulama salaf.

Hanya saja, memang penting sekali bagi para penyampai ayat Allah dan peringatan ini untuk berucap santun dan bijak, menasihati dengan penuh kelembutan dan kasih sayang bukan malah mencela, melaknat, berkata kotor dan menghina yang justru menjauhkan para pemimpin ini dari mendengar nasihat

“Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas; maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut” (QS 20: 43-44)

“Qaulan layyina” menurut Ibnu Katsir adalah “perkataan yang lemah lembut, santun, mudah dimengerti, dan bersahabat, agar lebih mudah meresap ke dalam jiwa serta lebih tepat dan pas”

Kita berdakwah bukan karena tidak beriman pada takdir, bukan pula memprovokasi, tapi inilah kewajiban menasihati penguasa, yang Allah wajibkan saat kita melihat kemunkaran, termasuk kemunkaran yang jelas saat BBM naik seperti ini.

Kita berdakwah bukan tersebab benci tapi karena peduli, bukan karena berang namun karena kasih sayang

Maka kita pun menyampaikan kepada penguasa, nasihat Nabi saw, dalam doanya, “Ya Allah, siapa saja yang mengurus urusan umatku ini, yang kemudian ia menyayangi mereka, maka sayangilah ia. Dan siapa saja yang menyusahkan mereka, maka susahkanlah ia” (HR Muslim)

Senin, 09 Januari 2017

Menaikkan BBM Kebijakan Dzalim

 

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Bersabda,

اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ هَذِهِ أُمَّتِي شَيْئاً فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفُقْ بِهِ. وَمَنْ شَقَّ عَلَيْهَا فَاشْفُقْ عَلَيْهِ.( رواه مسلم)

Artinya : Ya Allah.. Barangsiapa memiliki hak mengatur suatu urusan umatku, lalu ia memberatkan atau menyusahkan mereka, maka beratkan atau susahkan dia. Dan barangsiapa memiliki hak mengatur suatu urusan umatku, lalu ia memperlakukan mereka dengan baik, maka perlakukanlah dia dengan baik.(HR. Muslim).

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudaraku seiman,
Pemerintah Jokowi-JK menghadiahkan 3 kado pahit tahun baru 2017 bagi rakyat Indonesia. Kado pahit pertama yakni kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi sebesar Rp.300/liter. Kedua, kebijakan menaikkan tarif dasar listrik (TDL) 900 VA sebesar 123,4 % secara berkala. Ketiga, kebijakan menaikkah pajak kendaraan bermotor 2-3 kali lipat.
Kenaikan harga BBM mulai berlaku 5 Januari 2017 utk semua jenis BBM. Sedangkan kenaikan TDL berlaku lebih awal, terhitung mulai 1 Januari 2017.

Alasan klasik pemerintah menaikkan BBM & TDL adl utk mengurangi beban subsidi yg dikatakan sdh sangat besar. Dalam Undang2 APBN 2017 ditetapkan pendapatan negara sebesar Rp 1.750,3 triliun & belanja negara Rp 2.080,5 triliun, serta defisit Rp 330,2 triliun atau 2,41 % dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sedangkan, pertumbuhan ekonomi ditargetkan hanya 5,1 %.

Alokasi subsidi dianggarkan sebesar Rp 160 triliun. Subsidi itu terdiri dari subsidi energi Rp 77,3 triliun & subsidi non energi sebesar Rp 82,7 triliun. Subsidi energi terdiri dari subsidi jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 Kg sebesar Rp 32,3 triliun & subsidi listrik sebesar Rp 44,9 triliun.

*Kebijakan Dzalim*

Dlm perspektif Islam eksistensi seorang pemimpin adl bertanggung jawab penuh utk mengurusi urusan rakyatnya mulai dari sandang, pangan & papan. Pemimpin yg abai thp kebutuhan rakyatnya adl terkategori sbg pemimpin yg dzalim.

Pelaku kezaliman yg paling menonjol adl para penguasa thp rakyatnya. Di tengah2 ragam kesulitan & himpitan hidup yg dialami rakyat, mrk dgn seenaknya menaikkan harga2 (BBM, gas, tarif listrik, dll), meningkatkan pungutan berupa pajak yg makin memberatkan, memaksa rakyat utk ikut program asuransi atas nama BPJS, menyerahkan kekayaan milik rakyat kpd pihak swasa & asing atas nama privatisasi.

Mrk seolah abai thp ancaman yg mengerikan di akhirat bagi pelaku kezaliman. Padahal Allah SWT tlh berfirman :

{إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ} [الشورى : 42]

Artinya : Sesungguhnya kesalahan hanya ada pd orang2 yg menzalimi manusia & melampaui batas di muka bumi tanpa mengindahkan kebenaran. Mereka itu bakal merasakan azab yg amat pedih.(QS. Asy-Syura: 42).

Kebijakan kenaikan harga BBM & TDL hrs ditolak dgn alasan :

Pertama, ini adl kebijakan dzalim, yg pasti akan menyengsarakan rakyat sementara hasil penghematan tdklah sebanding dgn penderitaan yg dialami oleh seluruh rakyat Indonesia. Setiap kenaikan BBM pasti akan mempengaruhi kenaikan barang & jasa. Akibatnya berdampak kpd lemahnya daya beli masyarakat

Kedua : ini adl kebijakan khianat. Kebijakan menaikkan harga BBM & TDL sesungguhnya tdk lain adl utk menyukseskan liberalisasi sektor hilir (sektor niaga & distribusi) setelah liberalisasi sektor hulu (eksplorasi & eksploitasi) sempurna dilakukan.

*Penutup*

Liberalisasi migas adl penguasaan yg lbh besar kpd swasta atau asing & pengurangan peran negara. Kebijakan kapitalistik yg menyengsarakan rakyat itu hrs segera dihentikan.

Sbg gantinya, migas & SDA lain dikelola sesuai dgn tuntutan syariah utk kemaslahatan & kesejahteraan seluruh rakyat, baik muslim & maupun non muslim. Jalannya hanya satu, melalui penerapan syariah Islam secara kaffah dlm naungan Khilafah Rasyidah ‘ala minhaj an-nubuwah.

Wallahu a’lam

By : Tommy Abdillah

Jumat, 22 April 2016

Politik Islam : Syarat-syarat Menjadi Pemimpin Islam (Khalifah).

بسم الله الرحمن الرحيم

Pelajaran Ayat Al-Qur’an Hari Ini :

Allah Subhana Wa Ta’ala Berfirman,

{۞ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ} [المائدة : 51]

Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yg lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yg dzalim.(QS.Al-maidah:51).

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudaraku seiman, Segala puji hanyalah milik Allah Subhana wa ta’ala. Shalawat & salam senantiasa tercurahkan kpd Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kpd para keluarganya, sahabat2 nya & ummatnya yg istiqomah diatas sunnahnya hingga hari kiamat. Tausiyah group WA & BBM pagi ini akan membahas politik Islam tentang syarat2 menjadi pemimpin Islam (Khalifah).

Didlm Islam perkara politik bukanlah suatu perkara yg tabu apalagi dianggap sbg perkara yg kotor dgn anggapan Islam adl agama yg suci shg jgn dikotori dgn intrik politik kotor. Persoalannya yg kotor itu bukan berasal dari politik Islam tp berasal berasal dari politik Demokrasi Sekuler.

Eksistensi Islam sbg agama mulia yg bukan hanya mengatur dlm urusan ibadah & moral semata tp jg sbg sistem kehidupan adl 2 perkara yg tdk dpt dipisahkan antara yg satu dgn yg lainnya termasuk dlm hal politik. Imam Al-Ghazali rahimahullahu berkata, Agama adl asas sedangkan sulthan atau kekuasaan adl penjaga. Sesuatu yg tdk memiliki asas akan runtuh & sesuatu yg tdk memiliki penjaga akan hilang.(Ref : Kitab Al-iqtishad fi al-i’tiqad hal 99).

Berdasarkan petunjuk dalil2 syara’ baik bersumber dari Al-Qur’an & Al-Hadist syarat menjadi pemimpin didlm Islam terbagi kpd 2 yaitu :

1. Syarat In’iqad (legal formal).

2. Syarat Afdhaliyah (keutamaan).
(Ref : Syaikh Taqiyuddin An-nabhani, Kitab Nizhamu Al-hukmi Fii Al-Islam hal 55).

A. Syarat In’iqad

1. Muslim

Orang kafir dilarang utk menjadi pemimpin orang2 Islam sebab kekuasaan adl jalan yg kuat bagi seorang hakim (pejabat pemerintahan) utk memaksa rakyatnya. Allah SWT berfirman,

وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلا
Artinya : Allah tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang beriman.(QS.An-nisaa’:141).

Al-imam Ibnu Katsir rahimahullahu menafsirkan Surat Al-maidah ayat 51 diatas : Allah Ta’ala melarang hamba-Nya yg beriman utk loyal kpd orang2 Yahudi & Nasrani. Mereka itu musuh Islam & sekutu-sekutunya. Semoga Allah memerangi mereka. Lalu Allah mengabarkan bhw mereka itu adl auliya thp sesamanya. Kemudian Allah mengancam & memperingatkan bagi orang mu’min yg melanggar larangan ini Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tdk memberi petunjuk kpd orang2 yg lalim.(Kitab Tafsir Ibnu Katsir, 3/132).

Lalu Ibnu Katsir menukil sebuah riwayat dari Umar bin Khathab r.a, Bahwasanya Umar bin Khathab r.a memerintahkan Abu Musa Al Asy’ari r.a bhw pencatatan pengeluaran & pemasukan pemerintah dilakukan oleh satu orang. Abu Musa memiliki seorang juru tulis yg beragama Nasrani. Abu Musa pun mengangkatnya utk mengerjakan tugas tadi. Umar bin Khathab pun kagum dgn hasil pekerjaannya. Ia berkata: Hasil kerja orang ini bagus, bisakah orang ini didatangkan dari Syam utk membacakan laporan2 di depan kami? Abu Musa menjawab: Ia tidak bisa masuk ke tanah Haram. Umar bertanya: Kenapa? Apa karena ia junub? Abu Musa menjawab: bukan krn ia seorang Nasrani. Umar pun menegurku dgn keras & memukul pahaku & berkata: pecat dia!. Umar lalu membacakan ayat diatas.

Keberadaan orang kafir yg menguasai orang2 beriman maka ia akan bertindak dzalim bahkan ia akan memusuhi umat Islam (lihat QS.Al-baqarah ayat 120).

2. Laki-laki
Seorang wanita Haram menjadi pemimpin negara sebab laki2 adl pemimpin bagi wanita, baik dlm ruang lingkup rumah tangga maupun dlm hal bernegara. Hal ini berbeda dgn sistem politik Demokrasi atas dasar persamaan gender & emansipasi wanita yg membolehkan bagi wanita menjadi pemimpin. Rasulullah SAW bersabda,

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُم امْرَأَةً

Artinya : Tidak akan beruntung kaum yang menyerahkan urusan kekuasaan mereka kepada wanita (HR.Bukhari).

3. Mencapai usia baligh & berakal.

Seseorang yg belum menginjak usia baligh & berakal tdk boleh menjadi pemimpin. Rasulullah SAW bersabda,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَشِبَّ وَعَنِ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ

Artinya : Pena diangkat dari 3 orang: orang yg tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia dewasa & orang gila sampai ia sadar.”(HR.Tirmidzi no. 1.423).

Siapa saja yg diangkat pena dari dirinya maka dia tdk termasuk seorang mukallaf (terbebani hukum) krn akal menjadi manath/tempat pembebanan hukum & menjadi syarat syarat sahnya mengatur berbagai macam urusan.

4. Adil
Seorang Khalifah adl orang yg konsisten dlm menjalankan agamanya yaitu bertaqwa & menjaga muru’ah jd tdk sah orang fasiq diangkat menjadi Khalifah.

5. Merdeka.
Seorang budak tdk sah menjadi Khalifah krn dia adl milik tuannya shg dia tdk memikiki wewenang utk mengatur bahkan thp dirinya sendiri.

6. Mampu melaksanakan amanah.
Seorang Khalifah hrs memiliki kemampuan utk mengemban amanah Bai’at dari ummat berupa leadership & capabilitas. Rasulullah SAW bersabda,

إِذَا ضُيِّعَتْ اْلأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا أُسْنِدَ اْلأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ

Artinya : Apabila amanah tlh disia2 kan, maka tunggulah saat2 kehancurannya. Salah seorang bertanya: Bagaimana bentuk menyia-nyiakan amanah itu, wahai Rasulullah? Beliau bersabda: Apabila urusan itu diserahkan (dipercayakan) kpd orang yg bukan ahlinya, maka tunggulah saat-saat kehancurannya.(HR.Bukhari).

B. Syarat Afdhaliyah (Keutamaan).

1. Seorang Ulama Mujtahid
Syarat keutamaan menjadi seorang Khalifah adl seorang ulama yg sampai kpd derajat Mujtahid yg mampu utk mengistinbath atau menggali sumber2 dalil syara’ dlm menghukumi suatu perkara.

2. Seorang keturunan Quraish.
Banyak hadist2 yg berbentuk ikhbar atau informasi yg menjelaskan tentang keutamaan Quraish sbg pemimpin sebagaimana Rasulullah SAW.
الأَئِمَّة مِنْ قُرَيْشٍ

Artinya : Para imam adalah dari Quraisy (HR.Ahmad).

Hadist ini tdk terdapat qarinah yg jazm atau pasti bhw orang quraish hrs menjadi Khalifah shg dpt diambil kesimpulan bukan syarat wajib tp sebatas syarat keutamaan.

Semoga kaum muslimin segera memiliki seorang Khalifah yg memenuhi kriteria yg tlh ditentukan oleh dalil2 syara’ shg mampu menerapkan Al-Qur’an & Al-Hadist dlm seluruh aspek kehidupan.

Wallahu a’lam

By : Tommy Abdillah

#Syari’ah & Khilafah Mewujudkan Islam Rahmatan Lil’alamin

Selasa, 12 April 2016

Politik Islam : Mengoreksi Penguasa

بسم الله الرحمن الرحيم

Pelajaran Hadist Hari Ini :

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

أَفْضَلُ الْجِهَادِ، كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ

Artinya : ”Seutama-utama jihad adalah menyampaikan kalimat yang adil (haq) kepada penguasa (sulthan) yang zalim.” (HR.Abu Dawud no.4.346, Tirmidzi no. 2.265, dan Ibnu Majah no 4.011).

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudaraku seiman, Segala puji hanyalah milik Allah Subhana wa ta’ala. Shalawat & salam senantiasa tercurahkan kpd Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kpd para keluarganya, sahabat2 nya & ummatnya yg istiqomah diatas sunnahnya hingga hari kiamat. Tausiyah group WA & BBM pagi ini akan membahas tentang politik Islam yaitu mengoreksi penguasa penguasa sbg seutama2 jihad.

Sistem politik Islam berbeda dgn sistem politik yg lainnya sprti Demokrasi, Monarki, Kekaisaran, Federasi atau Teokrasi. Hal ini disebabkan oleh perbedaan asas yg melandasinya & perbedaan ide serta orientasinya. Asas politik Islam adl tauhid & aqidah Islam, sementara ide pemikirannya adl Syari’at Islam yg bersumber dari Al-Quran & Al-hadist serta orientasinya adl utk meraih ridho Allah SWT.

Didlm sistem politik Demokrasi yg menganut Trias Politika menjadikan legislatif sbg lembaga wakil rakyat yg bukan hanya berfungsi sbg legislasi (pembuat hukum) semata akan tp jg sbg lembaga kontrol thp lembaga eksekutif (check & balance).

Prof.Miriam Budiarjo menjelaskan, badan legislatif berkewajiban utk mengawasi aktivitas badan eksekutif agar supaya sesuai dgn kebijaksanaan yg tlh ditetapkannya. Pengawasan dilakukan melalui sidang panitia legislatif & melalui hak2 kontrol yg khusus sprti hak bertanya, interpelasi, hak angket & mosi tak percaya.
(Ref : Dasar-dasar ilmu politik, PT.Gramedia, hal 184).

Didlm politik Islam seorang Khalifah (penguasa) bukanlah orang yg otoriter yg anti thp kritik dari rakyatnya sebab seorang Khalifah adl wakil ummat utk mengurusi urusan kehidupan manusia & sekaligus penjaga aqidah & syari’ah. Seorang Khalifah jg bukan manusia suci yg terlepas dari kesalahan maupun dosa sebagaimana keyakinan orang2 Syi’ah thp imamnya. Sistem Khilafah adl sistem pemerintahan yg berasal dari Allah SWT akan tp yg menjalankannya adl manusia yg sangat berpotensi melakukan kelalaian, kealfaan ataupun dosa.

Salah satu bentuk aktivitas politik Islam adl melakukan koreksi thp kebijakan penguasa ketika menyimpang dari prinsip2 ajaran Islam. Aktivitas ini dpt dilakukan oleh individu, jama’ah maupun lembaga representatif ummat (majelis ummat). Aktivitas mengoreksi penguasa bagian dari aktivitas menyerukan yg ma’ruf & mencegah dari yg mungkar. Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ .( رواه مسلم)

Artinya :“Barangsiapa diantara kamu yg melihat kemungkaran maka hendaklah ia mengubahnya dgn tangannya, jika ia tdk mampu maka dgn lidahnya, jika tdk mampu maka dgn hatinya & itulah selemah2 iman “(HR.Muslim).

Mengutip Ulasan Ust.Syamsudin ramadhan, Hukum mengoreksi penguasa (muhasabah li alhukkam) adl fardhu atas kaum muslimin. Benar, seorang penguasa wajib ditaati walaupun mrk melakukan kedzaliman & memangsa hak2 rakyat. Akan tp taat kpd penguasa lalim bukan berarti meniadakan kewajiban melakukan koreksi atas diri mrk atau berdiam diri thp kemungkaran mrk.(Ref : Panduan lurus memahami Khilafah Islamiyyah menurut kitab kuning).

Mengoreksi Penguasa Bukan Ghibah.

Mengkritik penguasa di muka umum hukumnya boleh & tdk termasuk ghibah yg dilarang dlm Islam. Dalilnya ada dua yaitu :

1. Dalil2 mutlak mengenai kritik kpd penguasa bagian dari aktivitas amar ma’ruf & nahyi mungkar sprti hadist :

أَفْضَلُ الْجِهَادِ، كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ

Artinya : ”Seutama2 jihad adl menyampaikan kalimat yg adil (haq) kpd penguasa (sulthan) yg zhalim.” (HR. Abu Dawud no.4.346).

Dalil ini mutlak, yakni tanpa menyebut batasan tertentu mengenai cara mengkritik penguasa, apakah secara terbuka atau tertutup. Maka boleh hukumnya mengkritik penguasa secara terbuka, berdasarkan kemutlakan dalil tsb sesuai dgn kaidah ushul fiqh :

العطلق يجري على عطلق مالم يرد الدليل يدل على التقيد

Artinya : Dalil mutlak tetap dalam kemutlakannya, selama tidak ada dalil yang menunjukkan batasan/syarat). (Ref : M. Abdullah Al Mas’ari, kitab Muhasabah Al-Hukkam, hlm. 60).

Bolehnya mengkritik secara terbuka jg diperkuat dgn praktik para shahabat Nabi Muhammad SAW yg sering mengkritik para Khalifah secara terbuka. Diriwayatkan dari ‘Ikrimah r.a, Khalifah Ali bin Abi Thalibr.a tlh membakar kaum zindiq. Berita ini sampai kpd Ibnu Abbas r.a, maka berkatalah Ibnu Abbas r.a :

لو كنت أنا لم أحرقهم، لنهي رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا تعذِّبوا بعذاب الله. ولقتلتهم، لقول رسول الله صلى الله عليه وسلم: من بدَّل دينه فاقتلوه

Artinya : ”Kalau aku, niscaya tdk akan membakar mereka krn Nabi SAW tlh bersabda, Janganlah kamu menyiksa dgn siksaan Allah (api) & niscaya aku akan membunuh mereka krn sabda Nabi SAW, Barangsiapa mengganti agamanya, maka bunuhlah dia.” (HR. Bukhari no. 6.524). Hadits ini jelas menunjukkan Ibnu Abbas tlh mengkritik Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a secara terbuka di muka umum. (Ziyad Ghazzal, Masyru’ Qanun Wasa’il Al I’lam fi Al Daulah Al Islamiyah, hlm.25).

2. Adanya dalil2 bhw mengkritik penguasa yg zhalim tidaklah termasuk ghibah yg diharamkan dlm Islam. Imam Nawawi rahimahullahu didalam kitab Riyadhus Shalihin tlh menjelaskan banyak hadits Nabi SAW yg membolehkan ghibah2 tertentu sbg perkecualian dari hukum asal ghibah (haram).

Misalnya, hadits dari ‘A’isyah radhiyallahu ‘anha :

عن عائشة رضي الله عنها أن رجلاً استأذن على النبي صلى الله عليه وسلم، فلما رآه قال: (بئس أخو العشيرة، وبئس ابن العشيرة)

Artinya : “Seorang laki2 minta izin (untuk bertemu) Nabi SAW, kemudian Nabi SAW bersabda, Dia adl saudara yg paling jahat bagi keluarganya atau anak yg paling jahat di tengah2 keluarganya.”(HR. Bukhari no 5.685 & Muslim no.2.591).

Hadits ini menunjukkan Nabi SAW telah melakukan ghibah, yaitu menyebut seseorang di hadapan umum lantaran kejahatan orang itu.

Berdasarkan dalil2 semacam ini, para ulama tlh menjelaskan bhw ghibah di hadapan umum kpd orang yg jahat, termasuk jg penguasa yang zalim, hukumnya boleh. Imam Ibnu Abi Dunya rahimahullahu meriwayatkan pendapat Ibrahim An Nakha`i (seorang tabi’in) yg berkata :

ثلاث لا يعدونه من الغيبة : الامام الجائر والمبتدع والفاسق المجاهر بفسقه

Artinya : Ada tiga perkara yg tdk dianggap ghibah oleh mereka (para shahabat), yaitu; imam yg zalim, orang yang berbuat bid’ah & orang fasik yg terang2 an dgn perbuatan fasiknya.

Imam Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu berkata :

ثلاث ليس لهم غيبة : صاحبهوىوالفاسق المعلن بالفسق والامام الجائر

Artinya : Ada tiga orang yg boleh ghibah padanya, yaitu; orang yg mengikuti hawa nafsu, orang fasik yg terang2 an dgn kefasikannya & imam yg zhalim.” (Ibnu Abi Dunya, kitab Al-Shumtu wa Adabul Lisan, hlm. 337 & 343).

Memang ada ulama yg mengharamkan mengkritik pemimpin secara terbuka berdasar hadits Iyadh bin Ghanam, bhw Nabi SAW berkata

من أراد أن ينصح لسلطان بأمر فلا يبد له علانية ولكن ليأخذ بيده فيخلو به فإن قبل منه فذاك وإلا كان قد أدى الذي عليه له

Artinya : ”Barangsiapa hendak menasehati penguasa akan suatu perkara, janganlah dia menampakkan perkara itu secara terang2 an tp peganglah tangan penguasa itu & pergilah berduaan dengannya. Jika dia menerima nasehatnya, itu baik, kalau tdk, orang itu tlh menunaikan kewajibannya pd penguasa itu.” (HR.Ahmad, Al Musnad, Juz III no. 15369).

Namun hadits ini dha’if shg tdk boleh dijadikan hujjah krn 2 alasan : 1. Sanadnya terputus (inqitha’) & 2. Ada periwayat hadits yg lemah, yaitu Muhammad bin Ismail bin ‘Iyasy. (M. Abdullah Al Mas’ari, Muhasabah Al Hukkam, hlm. 41-43).

(Ref : http://ift.tt/1LFqgdu).

Wallahu a’lam

By : Tommy Abdillah

Mari raih amal soleh dgn share tulisan da’wah ini. Barakallahu fiikum.

Selasa, 29 Maret 2016

Politik Islam : Demokrasi Bukan Syura’

بسم الله الرحمن الرحيم

Pelajaran Ayat Al-Qur’an Hari Ini :

Allah Subhana Wa Ta’ala Berfirman,

{أَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ أَفَأَنتَ تَكُونُ عَلَيْهِ وَكِيلًا (43) أَمْ تَحْسَبُ أَنَّ أَكْثَرَهُمْ يَسْمَعُونَ أَوْ يَعْقِلُونَ ۚ إِنْ هُمْ إِلَّا كَالْأَنْعَامِ ۖ بَلْ هُمْ أَضَلُّ سَبِيلًا (44)} [الفرقان : 43-44]

Artinya : “Terangkanlah kepada-Ku tentang orang2 yg menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya. Maka apakah kamu dpt menjadi pemelihara atasnya ? Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mrk itu mendengar atau memahami ? Mereka itu tdk lain hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mrk lbh sesat jalannya (dari binatang ternak itu).”(QS.Al-Furqaan: 43-44).

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudaraku seiman, Segala puji hanyalah milik Allah Subhana wa ta’ala. Shalawat & salam senantiasa tercurahkan kpd Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kpd para keluarganya, sahabat2 nya & ummatnya yg istiqomah diatas sunnahnya hingga hari kiamat. Tausiyah group WA & BBM pagi ini akan membahas tentang politik Islam yaitu Demokrasi bukan syura’. Hal ini penting utk difahami sebab sbg seorang mukmin sejati kita hrs memasuki islam secara kaffah tanpa memilah & memilih2nya mana yg layak utk diamalkan & mana yg tdk perlu utk diamalkan termasuk persoalan politik.

Siapa yg tak kenal dgn Demokrasi? Hampir semua orang mengenalnya mulai dari pelajar sekolah dasar, mahasiswa, orang awam, birokrat hingga politikus mengenal politik Demokrasi. Demokrasi dianggap sbg sistem politik yg paling ideal bagi kehidupan manusia. Seolah2 tdk ada sistem politik yg lbh baik dari Demokrasi, bahkan dianggap Demokrasi lbh baik dari sistem politik Islam yakni Khilafah Islam.

Prof.Miriam Budiarjo menjelaskan, Kita mengenal bermacam2 istilah Demokrasi. Ada yg dinamakan Demokrasi konstitusional, Demokrasi parlementer, Demokrasi terpimpin, Demokrasi Pancasila, Demokrasi rakyat, Demokrasi Soviet, Demokrasi nasional dsb. Semua konsep ini memakai istilah Demokrasi. Yg menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau Government or rule by the people. Kata Yunani Demos berarti rakyat, Kratos/Kratein berarti kekuasaan.
(Ref : Dasar-dasar ilmu politik, PT.Gramedia, hal 50).

Demokrasi adl suatu sistem pemerintahan yg dibuat oleh manusia dgn tujuan utk membebaskan diri dari kezhaliman & penindasan para penguasa thp manusia atas nama agama. Demokrasi adl suatu sistem yg bersumber dari manusia. Tdk ada hubungannya dgn wahyu atau agama. Kelahiran Demokrasi bermula dari adanya para penguasa di Eropa yg beranggapan bhw penguasa adalah Wakil Tuhan di bumi & berhak memerintah rakyat berdasarkan kekuasaan Tuhan (Teokrasi).

Ide dasar Demokrasi menyatakan adanya 4 macam kebebasan, yaitu :

1. Kebebasan Beragama (freedom of religion).

2. Kebebasan Berpendapat (freedom of speech).

3. Kebebasan Kepemilikan (freedom of ownership).

4. Kebebasan Bertingkah Laku (personal freedom)

(Ref : Syaikh Abdul Qodim Dzallum, Kitab Ad-dimukratiyyatu nidzomu kufrin, hal 15).

Sistem politik Demokrasi dikenal dgn konsep musyawarah shg tdk sedikit dikalangan kaum muslimin yg menganggap sama antara Demokrasi dgn Islam sebab sama2 menggagas ide musyawarah. Pd hal terdapat perbedaan yg sangat mendasar antara musyawarah didlm sistem Demokrasi dgn musyawarah didlm sistem politik Islam. Ada beberapa perbedaan antara Demokrasi dgn Islam :

1. Demokrasi azasnya adl Sekularisme yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya dibatasi pd urusan individu semata yg bersifat spritual & moral.

2. Demokrasi berasal dari rakyat, utk rakyat & oleh rakyat. Demokrasi menempatkan kedaulatan ada ditangan rakyat shg rakyat yg berhak utk menentukan & menetapkan peraturan perundang-undangan melalui wakil2 rakyat di parlemen. Rakyat pula yg berhak utk menolak suatu hukum termasuk menolak hukum Allah SWT.

3. Demokrasi dpt memusyawarahkan apa saja termasuk dlm perkara yg haram bisa menjadi halal atau sebaliknya yg halal bisa menjadi haram.

4. Demokrasi memutuskan hasil musyawarah dgn jalan voting bila terjadi dead lock.

Sementara Islam berbeda dgn Demokrasi.

1. Azas didlm Islam adl Tauhid yakni mengesakan Allah SWT. Tauhid dijadikan sbg azas berfikir & azas setiap perbuatan manusia. Tdk ruang bagi manusia utk memisahkan hidupnya dari Allah SWT.

أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ ۚ فَمَا جَزَاءُ مَن يَفْعَلُ ذَٰلِكَ مِنكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَىٰ أَشَدِّ الْعَذَابِ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ} [البقرة : 85] Artinya : Apakab kamu beriman kepada sebagian dari al-Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian darimu melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada bari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengab dari apa yang kamu perbuat. (QS.Al-Baqarah: 85)

2. Kedaulatan hukum ada pd kekuasaan Allah SWT sebab Dia-lah Allah sang pencipta & pengatur kehidupan. Manusia tdk berhak utk membuat hukum kecuali menggalinya dari dalil2 hukum syara’ yakni : Al-Qur’an, Al-hadist, Ijma’ sahabat & Qiyas.

Allah SWT berfirman,

إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ ِللهِ أَمَرَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ إِيَّاهُ

Artinya : Menetapkan hukum hanya hak Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia.(QS.Yusuf: 40).

{أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ} [المائدة : 50]

Artinya : Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?(QS.Al-maidah:50).

3. Didlm Islam tdk dikenal ide kebebasan sebab manusia adl makhluk Allah SWT memiliki keterikatan thp hukum2 Allah SWT & kelak dihari kiamat akan dimintai pertanggung jawaban atas apa yg tlh dilakukan oleh manusia

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚإِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

Artinya : Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.(QS.Al-israa’:36).

4. Dlm aspek musyawarah Islam berbeda dgn sistem Demokrasi dgn ketentuan sbb :

A. Dlm penetapan hukum hanya berlandaskan dalil terkuat yg bersumber dari Al-Qur’an & hadits bukan suara mayoritas alias voting.

B. Dlm masalah aspek profesi & keahlian dikembalikan kpd yg paling berkompeten bukan keputusan suara mayoritas.

C. Dlm perkara teknis praktis boleh menggunakan voting.

Jadi dgn demikian slogan Demokrasi adl syura’ tdk sesuai dgn prinsip2 dasar ajaran Islam. Demokrasi adl sistem bathil yg berasal dari akal manusia yg terbatas & cenderung mengikuti hawa nafsu manusia. Saatnya kaum muslimin merapatkan shaft & barisan utk bersatu padu meninggalkan sistem politik Demokrasi & menerapkan sistem politik Islam yakni Sistem Khilafah yg sesuai dgn manhaj kenabian.

Allah SWT berfirman,

{وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ} [البقرة : 42]

Artinya : “Janganlah kamu campurkan adukkan antara yg haq dgn yg bathil & kamu menyembunyikan kebenaran pd hal kamu mengetahuinya.(QS.Al-baqarah:42).

Wallahu a’lam

By : Tommy Abdillah

Mari raih amal soleh dgn share tulisan da’wah ini. Barakallahu fiiku
M

Kamis, 24 Maret 2016

Politik Islam : Tidak Ada Kekuasaan Kembar Didalam Islam

بسم الله الرحمن الرحيم

Pelajaran Hadist Hari Ini :

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Bersabda,

وَمَنْ بَايَعَ إِمَاماً فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنِ اسْتَطَاعَ، فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُواْ عُنُقَ الآخَرِ

Artinya : Dan barang siapa yang membaiat seorang imam (khalifah) dan ia telah berikan genggaman tangannya & buah hatinya maka hendaknya ia menaati imam itu semampu dia, dan jika datang orang lain hendak merebutnya maka penggallah leher orang lain itu.(HR.Muslim).

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudaraku seiman, Segala puji hanyalah milik Allah Subhana wa ta’ala. Shalawat & salam senantiasa tercurahkan kpd Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa salam, para keluarganya, sahabat2 nya& ummatnya yg istiqomah diatas sunnahnya hingga hari kiamat.

Tausiyah group WA & BBM pagi ini akan membahas politik Islam yaitu tentang, Tdk adanya kekuasaan kembar didlm Islam. Bagi setiap individu mukmin memahami politik Islam adl perkara yg penting , hal ini sama pentingnya dgn mempelajari ilmu2 yg lainnya sprti ilmu fiqh agar kita mampu membedakan sistem politik dari Islam dgn yg bukan berasal dari Islam. Apalagi perkembangan ilmu politik Demokrasi sekuler hingga hari ini tlh diserap dgn baik dlm benak kaum muslimin yg berimplikasi pd tabunya sistem politik Islam.

Bentuk negara Khilafah Islam adl negara kesatuan bukan negara federasi. Artinya eksistensi seorang kepala negara Islam adl utk seluruh kaum muslimin diseluruh dunia. Apabila pemilihan seorang Khalifah tlh dilaksanakan baik melalui mekanisme musyawarah ahlu halli walaqdi maupun melalui pemilu maka tahapan berikutnya adl pengangkatan Khalifah melalui bai’at. Bai’at (janji setia utk taat) adl menjadi tolok ukur sah tidaknya pengangkatan seorang Khalifah menjadi kepala negara.

Sebagaimana Rasulullah SAW di bai’at oleh pimpinan kabilah Aus & khajraj pd bai’at Aqabah pertama & kedua atau peristiwa bai’at ridhwan pd peristiwa perjanjian Hudaibiyah. Begitu pula halnya dgn di bai’at nya Abu bakar siddiq r.a sbg Khalifah di Saqifah bani saidah setelah 6 orang sahabat utama bermusyawarah.

Disinilah letak perbedaan mendasar pengangkatan seorang kepala negara dlm sistem politik Islam dgn sistem politik diluar Islam. Pengangkatan seorang Khalifah menjadi kepala negara dgn melalui bai’at bukan dgn sumpah. Bai’at diberikan oleh kaum muslimin kpd Khalifah bukan dari Khalifah kpd kaum muslimin. Membatalkan bai’at kpd Khalifah sama artinya dgn melepaskan tangan dari ketaatan kpd Allah SWT. Sebab seorang Khalifah adl wakil ummat utk menerapkan & mengamalkan Al-Qur’an & As-sunnah dlm seluruh aspek kehidupan.

Mengutip dari buku, “Panduan lurus memahami Khilafah Islamiyah menurut kitab kuning karya Ust.Fatih Syamsudin Ramadhan dijelaskan : Tdk ada kekuasaan kembar didlm Islam. Khalifah hrs satu utk seluruh kaum muslimin didunia tanpa memandang lagi luas sempitnya wilayah kekhilafahan Islam. Ketentuan ini didasarkan kpd riwayat2 hadist diantaranya Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ أَتَاكُمْوَأَمْرُكُمْ جَمِيْعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيْدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوْهُ

Artinya : “Siapa saja yg datang kpd kalian, sedangkan urusan kalian terhimpun pd satu orang laki-laki (seorang khalifah), lalu dia (orang yg datang itu) hendak memecah kesatuan kalian & mencerai-beraikan jamaah kalian, maka bunuhlah.(HR.Muslim).

إِذَا بُوْيِعَلِخَلِيْفَتَيْنِ فَاقْتُلُواْ الآخِرَ مِنْهُمَا

Artinya :“Jika dua orang Khalifah dibai’at, maka bunuhlah yang terakhir (dibai’at) dari keduanya.” (HR.Muslim).

Jika pd saat yg bersamaan aqad Khalifah terwujud 2 orang Khalifah didua negara yg berbeda maka aqad Khilafah utk keduanya batal. Sebab tdk boleh ada 2 orang Khalifah bagi kaum muslimin. Tdk bisa dinyatakan bhw aqad Khilafah sah bagi pihak yg lbh dahulu dibai’at. Masalahnya bukan terletak pd mana yg lbh dahulu dibai’at akan tp terletak pd pengangkatan Khalifah itu sendiri. Solusinya Ahlu halli walaqdi didua negara tsb hrs berkumpul & bersatu utk menetapkan salah satu pihak yg mesti dibai’at, sebab urusan Khilafah adl urusan seluruh kaum muslimin bukan urusan kelompok.

Al-imam Ibnu Hajar Al-asqalaniy rahimahullahu didlm Kitab Fath Al-barri menyatakan :

والمعنى انه اذا بويع الخليفة بعد الخليفة فبيعة الاول صحيحة يجب الوفاء بها وبيعة الثاني باطلة، قال النووي : سواء عقدوا للثاني عالمين بعقد الاول ام لا، سواء كانوا في بلدالامام المنفصل ام لا. هذاهوالصواب الذي عليه الجمهور.

Artinya : Maknanya jika dibai’at seorang Khalifah setelah dibai’atnya seorang Khalifah maka bai’at yg pertama sah, wajib dipenuhi sedangkan bai’at kedua batal. Imam Nawawi berkata, sama saja apakah orang2 yg membai’at (menyerahkan aqad Khilafah) kpd orang yg kedua mengetahui penyerahan aqad Khilafah kpd orang yg pertama atau tidak, sama saja apakah mrk berada disatu negeri imam yg terpisah atau tdk. Ini adl pendapat yg benar yg dipegang teguh oleh jumhur ulama.(Ref : Kitab Fath Al-barri, Juz 10 hal 255).

Al-imam Al-Mawardi rahimahullahu menjelaskan, Jika imamah/Khalifah diberikan kpd 2 orang didua tempat maka kepemimpinan keduanya tdk sah krn ummat tdk dibenarkan mempunyai 2 Khalifah pd waktu yg sama kendati ada orang sesat yg membolehkannya.(Ref : Kitab Al-ahkan As-sulthaniyah, hal 9).

Kesimpulan

Dari pemaparan para ulama diatas jelas bhw kepemimpinan umat Islam hanya satu utk seluruh kaum muslimin didunia. Dgn pemimpin yg satu ini kaum muslimin akan disatukan dibawah ikatan aqidah Islam tanpa memandang ras, suku, bangsa & perbedaan mazhab sebab negara Khilafah Islam bukan negara mazhab.

Semoga Allah SWT segera menurunkan pertolongan-Nya kpd kaum muslimin utk kembali tegaknya Khilafah Islam sesuai dgn metode kenabian yg akan melindungi umat Islam dari segala bentuk penjajahan & akan menerapkan syari’at Islam dlm seluruh aspek kehidupan. Bangkit & tegaknya Khilafah Islam adl janji Allah SWT, sedangkan janji Allah SWT adl PASTI.

Wallahu a’lam

By : Tommy Abdillah

Mari raih amal soleh dengan share tulisan da’wah ini. Barakallahu fiikum

Selasa, 23 Februari 2016

Hukum Pidana Islam : Mekanisme Pembuktian Hukum Didalam Islam

بسم الله الرحمن الرحيم

Pelajaran Hadist Hari Ini :

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

فَإِذَا جَلَسَ بَيْنَ يَدَيْكَ الْخَصْمَانِ فَلاَ تَقْضِيَنَّ حَتَّى تَسْمَعَ مِنَ الآخَرِ كَمَا سَمِعْتَ مِنَ الأَوَّلِ فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يَتَبَيَّنَ لَكَ الْقَضَاءُ

Artinya: “Jika duduk dihadapanmu 2 orang yang berperkara maka janganlah engkau memutuskan hingga engkau mendengarkan pihak lain sebagaimana pihak yang pertama karena hal itu akan lebih baik sehingga jelas bagimu dalam memutuskan perkara.”(HR.Al-Hakim, menurutnya hadist ini shahih dan disepakati oleh Imam Ad-Dzahabi).

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudaraku seiman, Segala puji hanyalah milik Allah Subhana wa ta’ala. Shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada para keluarganya, sahabat2 nya dan ummatnya yang istiqomah diatas sunnahnya hingga hari kiamat. Tausiyah group WA dan BBM pagi ini akan membahas tentang sistem hukum didalam Islam agar kita sedikit demi sedikit memahami konsep Islam sehingga dapat meninggalkan sistem Sekuler.

Didalam menjalani kehidupan sehari – hari, interaksi antara manusia senantiasa dihadapkan dengan perselisihan dan pertikaian, ada yang mendzalimi dan ada pula yang terdzalimi. Dua orang yang berkonflik tak jarang berakhir dipengadilan. Diantara mrk berdua ada yang dituntut bersalah dan pada akhirnya dijatuhi hukuman baik ringan maupun berat sesuai dengan dakwaan.

Sistem peradilan hari ini mengadopsi kitab undang – undang hukum pidana (KUHP) yang berasal dari warisan penjajah Belanda, penjajahnya telah pergi 70 tahun yang lalu akan tapi produk hukumnya hingga kini masih eksis diberlakukan.

Menurut catatan sejarah, KUHP atau kitab undang – undanghukum pidana adalah peraturan perundang – undang an yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil di Indonesia. KUHP yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Pengesahannya dilakukan melalui Staatersebutlad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Setelah kemerdekaan, KUHP tetap diberlakukan disertai penyelarasan kondisi berupa pencabutan pasal2 yang tdk lagi relevan.(Ref : httapis://id.m.wikipedia.org/wiki/Kitab_Undang-undang_Hukum_Pidana).

Proses peradilan hukum pidana yang berlaku dinegeri ini cukup panjang yang menyita waktu berbulan2 untuk memutuskan 1 perkara saja mulai dari penyidikan, penyelidikan, penuntutan, sidang dipengadilan (dengan adanya dakwaan, eksepsi, pemeriksaan alat bukti, tuntutan jaksa, pembelaan, putusan majelis hakim) hingga pengajuan kasasi maupun banding ke Mahkama agung.

Sistem peradilan hukum positif adalah hasil produk pemikiran manusia yang terbatas lagi lemah dan terbatas yang tdk mampu mewujudkan keadilan bagi manusia bahkan dapat memutar balikkan fakta hukum yang benar bisa menjadi salah dan yang salah dapat menjadi benar. Bahkan putusan hukum pengadilan tdk mampu membuat efek jera bagi para pelaku kriminal. Belum lagi adanya kasus mafia peradilan, dimana hukum bisa diperjual belikan sesuai dengan kemampuan kocek masing2.

Allah SWT sbg pencipta/Al-khaliq sekaligus pengatur alam semesta/Al-mudabbir telah menurunkan syari’at-Nya untuk mengatur kehidupan manusia termasuk memberikan solusi atas berbagai macam problematika kehidupan manusia. Allah SWT berfirman,

{وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ ۖ فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ ۚ

Artinya : Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab2 (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab2 yang lain itu,

maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.(QS.Al-maidah:48).

Perbuatan memutuskan perkara dengan hukum Allah ta’ala termasuk dalam wilayah syari’ah. Secara syar‘i, perbuatan tersebut termasuk dalam hukum wajib karena didasarkan pada dalil2 qath‘i (pasti) baik qath’i tsubut/penetapan sumbernya maupun dalalah/penunjukan ayatnya. Bila perkara wajib tersebut tdk ditunaikan maka kaum muslimin berdosa.

Di antara dalil2 itu adalah :

  1. Perintah tegas untuk memutuskan perkara dengan apa yang Allah ta’ala turunkan dan larangan mengikuti hawa nafsu kaum kafir sprti ayat diatas (QS.Al-Maidah: 48, 49).
  1. Kewajiban mentaati Allah ta’ala. dan Rasulullah SAW serta mengembalikan semua perkara yang diperselisihkan pada keduanya yaitu Al-qur’an dan sunnah (QS.An-Nisa’: 59),
  1. Penolakan keimanan orang yang tdk mau berhukum kepada Rasulullah SAW (QS.An-Nisa’: 65).
  1. Ancaman ditimpakannya fitnah atau azab yang pedih atas orang2 yang menyimpang dari perintah Rasulullah SAW. (QS.An-Nur: 63).
  1. Celaan terhadap orang2 yang meminta keputusan hukum kepada thaghut (QS.An-Nisa’: 60) dsb.

Salah satu konsep kehidupan yang diatur oleh Islam adalah tentang sistem peradilan. Didalam sistem peradilan Islam, lembaga peradilan disebut dengan Qadhi. Qadhi adalah : pihak yang menyampaikan hukum suatu perkara yang bersifat mengikat pihak yang berperkara. Qadhi terbagi kepada 3 bagian yaitu:

  1. Qadhi biasa yang tugasnya mengurusi penyelesaian perselisihan diantara masyarakat dalam masalah perdata/muamalat dan pidana/uqubat.
  1. Qadhi Al-muhtasib yang tugasnya menyelesaikan masalah2 penyimpangan yang membahayakan masyarakat. Qadhi ini biasa memutuskan perkara langsung ditempat untuk tindakan penyimpangan hukum yang ringan sprti menipu timbangan dipasar.
  1. Qadhi Mazhalim yang bertugas menyelesaikan persengketaan yang terjadi antara masyarakat dan negara. (Ref : Kitab Aj-hijatu ad-daulah al-khilafah hal 181).

Keputusan hukum atas 2 pihak yang bersengketa tdk dapat diputuskan sebelum diajukan ke pengadilan. Untuk membuktikan benar atau tidaknya dakwaan pendakhwah terhadap terdakwah maka proses pembuktian merupakan perkara yang sangat menentukan. Jenis2 pembuktian didalam hukum Islam adalah : adanya pengakuan terdakwah, adanya kesaksian dan adanya sumpah. Hal ini pernah dicontohkan ketika Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a berselisih dengan seorang Yahudi tentang kepemilikan baju besi. Meskipun Khalifah Ali bin abi thalib r.a seorang kepala negara ia kalah dipengadilan dan orang Yahudi tadi terbukti sbg pemilik baju besi tersebut.

Saat ini umat Islam telah terkungkung oleh faham Sekularisme yaitu faham yang memisahkan agama Islam dari kehidupan sehingga Islam hanya tampak dari sisi pengamalan beribadah dan akhlaq semata. Sistem peradilan tdk dapat dipisahkan dengan sistem politik yang diterapkan. Sistem politik Demokrasi tdk akan pernah mengakomodir sistem peradilan Islam karena dari sisi asas terdapat perbedaan yang sangat mendasar. Demokrasi asasnya adalah sekularisme, sedangkan Islam asasnya adalah mentauhidkan Allah Subhana wa ta’ala.

Sistem peradilan Islam hanya dapat diterapkan dalam sistem politik Islam yaitu sistem Khilafah Islam diatas manhaj kenabian. Tanpa politik Islam yang murni keberadaan hukum pidana Islam hanya sebatas kumpulan2 teori yang entah sampai kapan dapat diterapkan didalam kehidupan.

Perintah Allah SWT dalam perkara hukum pidana adalah bagian dari kewajiban setiap mukmin untuk diamalkan dan melalaikannya adalah suatu perbuatan dosa besar. Apalagi bila sampai dinyatakan bahwa Syari’at Islam tdk layak lagi untuk diterapkan di era modern hari ini. Saatnya ummat Islam merapatkan barisan untuk menyatukan visi dan misi perjuangan da’wah untuk melanjuntukan kehidupan Islam dengan menerapkan syari’at Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.

Wallahu a’lam.

 

Senin, 22 Februari 2016

Politik Islam : Mengenal Ahlul Halli Wal-‘Aqdi

بسم الله الرحمن الرحمن

: Pelajaran Ayat Al-Qur’an Hari Ini

Allah Subhana Wa Ta’ala Berfirman,

{وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ} [الشورى : 38]

Artinya : Dan (bagi) orang-orang yg menerima (mematuhi) seruan Tuhannya & mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan MUSYAWARAH antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yg Kami berikan kepada mereka.(QS.As-Syura:38).

السلام عليكم ورحمة الله وبر كاته

Saudaraku seiman, Segala puji hanyalah milik Allah SWT. Shalawat & salam senantiasa tercurahkan kpd Rasulullah Muhammad SAW, para keluarganya, sahabat2 nya & ummatnya yg istiqomah diatas sunnahnya hingga hari kiamat. Group Tausiyah WA & BBM pagi ini akan membahas tentang politik Islam yakni mengenal “Ahlul halli wal-‘aqdi”.

Pd era modern saat ini politik Islam dianggap asing, tdk populer & malah muncul stigma negatif.
Realitas menunjukkan bhw politik yg populer & dianggap ideal hari ini adl Politik Demokrasi Sekuler dgn konsep Trias politika. Jhon Locke (1632 – 1704) mencetuskan konsep sharing power : Eksekutif, legislatis & yudikatif. Disadari ataupun tdk perlahan tp pasti pemikiran politik Islam dijauhkan dari umat Islam agar tdk difahami dgn benar & akhirnya dijauhkan utk tdk diamalkan.

Islam sbg agama yg mulia & sempurna memiliki konsep yg jelas tentang mengatur urusan kehidupan termasuk dlm hal berpolitik (siyasah). Pemilihan imam atau Khalifah didlm sistem politik Islam dpt dilakukan dgn putusan hasil musyawarah oleh majelis ahlul halli wal-‘aqdi atau melalui pemilihan umum.
Dalam khazanah pemikiran politik Islam Ahlul halli wal-‘aqdi dikenal beberapa istilah, di antaranya: ahlu syuro, majlis syura, ahlul ra’yi wat-tadbir yg dipopulerkan Ibnu ‘Abidin , ahlul ihtiyar yg dipopulerkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, majelis umat dll.

Istilah Ahlul halli wal ‘Aqdi sebenarnya bukan istilah syariah tp istilah yg dipopulerkan oleh para ulama fukaha & ahli sejarah. Mengapa hal ini tdk bisa disebut sbg istilah syari’ah? Karena istilah ini tdk digunakan dlm nash2 Syari’ah. Oleh sebab itu tdk semua ulama fukaha menyebutnya dgn istilah yg sama.

Imam Al-Mawardi & Al-Farra’, misalnya menggunakan istilah Ahlul Halli wal ‘Aqdi. Imam Al-Amidi & Imam Ar-Ramli menyebutnya dgn istilah Ahlul Ikhtiyar. Imam Ibn Hazm menyebutnya dengan istilah Fudhala Al-Ummah . Semua itu mempunyai konotasi yg sama.

Al-‘allamah Prof. Dr. Rawwas Qal’ah Jie rahimahullahu menjelaskan,  Ahlul Halli wal ‘Aqdi adl orang yg mempunyai kekuatan, yg menjadikan masyarakat berkumpul mengitari mereka, seperti ulama, para pemimpin & para tokoh masyarakat. Mereka saat ini menurut saya, adl wakil umat yg dipilih oleh rakyat.( Kitab Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Muyassarah, Dar An-Nafais, Beirut, cet. I, 2000 M, I/ 327).

Al-imam Mawardi rahimahullahu menjelaskan, sekelompok ulama berpendapat bhw pemilihan Khalifah tdk sah kecuali dgn dihadiri seluruh anggota ahlul halli wa-‘aqdi dari setiap daerah agar Khalifah yg mrk angkat diterima seluruh lapisan masyarakat & mrk semua tunduk kpd kepemimpinannya. Pendapat ini berhujjah dgn pembaiatan (pengangkatan) Abu Bakar Siddiq r.a menjadi Khalifah.(Kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyyah hal 5).

Pd saat Rasulullah SAW wafat pd hari senin tgl 12 Rabi’ul Awwal thn 12 Hijriyyah jenazah Rasulullah SAW yg mulia tdk langsung dimakamkan krn ada perkara penting & mendesak utk menetapkan siapa sosok pemimpin yg tepat sepeninggal Rasulullah SAW. Bahkan jenazah Rasulullah SAW baru dimakamkan pd hari selasa malam Rabu.

Utusan tokoh para sahabat dari kalangan Muhajirin & Anshar berkumpul di tempat Tsaqifah bani sa’idah, sebuah tempat yg biasa digunakan sbg pertemuan & musyawarah penduduk kota Madinah. Pertemuan musyawarah tsb dihadiri oleh : Abu Bakar siddiq r.a, Umar bin Khatab r.a, Abu Ubaidah bin Jarrah r.a, Saad bin Ubadah r.a. Dari hasil musyawarah tsb terpilihlah sahabat Abu Bakar Siddiq r.a sbg seorang Khalifah & para sahabat membai’atnya.

Dgn demikian bisa disimpulkan bhw istilah Ahlul Halli wal-Aqdi adl istilah baru yg digunakan oleh para fukaha & ahli sejarah utk menyebut orang2 yg mempunyai kekuatan, pengaruh & menjadi rujukan dlm menyelesaikan masalah. Mereka adl para tokoh, ulama, pemimpin suku dsb. Dalam konteks ketatanegaraan Islam krn kekuasaan ada di tangan umat, maka mrk bisa dianggap mewakili umat dlm menentukan siapa penguasa yg akan memimpin umat, khususnya dalam melaksana-kan fardhu kifayah dlm pengangkatan khalifah, yg tdk harus dilakukan oleh semua orang.(KH.Hafiz Abdurrahman, Soal-Jawab Siapa Ahlul Halli Wa-‘aqdi).

Semoga ummat Islam segera bersatu padu & memiliki ahlu halli wal-‘aqdi utk bermusyawarah memilih Khalifah kaum muslimin.

Wallahu a’lam

By : Tommy Abdillah